Protes Perubahan Site Plan, Warga Bakti Asri Regency Magetan Tolak Rencana Pembangunan Makam

Gambar Denah Perumahan Perum Bakti Asri Regency Magetan, Desa Purwosari, Kecamatan Magetan. (Anton/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Warga Perumahan Bakti Asri Regency, khususnya di Blok E dan Blok F Masuk Desa Purwosari, Kecamatan Magetan menyatakan penolakan keras terhadap rencana pembangunan area pemakaman di dalam lingkungan perumahan mereka.

Penolakan ini dipicu oleh kecurigaan warga terkait adanya upaya sepihak dari pihak pengembang (developer) yang diduga mencoba “menyelundupkan” agenda pembangunan makam melalui surat persetujuan perubahan site plan (rencana tapak).

Menurut keterangan Agus, salah satu perwakilan warga Blok F, polemik ini bermula saat awal minggu lalu ketika Ketua Paguyuban warga didatangi oleh petugas keamanan (security) perumahan, bukan oleh manajemen resmi pengembang.

Petugas tersebut menyodorkan surat pernyataan persetujuan dengan dua poin alasan: pembangunan fasilitas umum (fasum) masjid yang sudah terealisasi dan usulan perubahan site plan.

“Awalnya warga Blok depan (Blok Bandar) sudah bertandatangan karena kurangnya informasi. Namun, Ketua Paguyuban kami mendapatkan informasi dari pihak dinas terkait bahwa dalam usulan perubahan site plan yang diajukan pengembang tersebut, terselip rencana pembangunan area makam,” ujar Agus saat dikonfirmasi.

Agus menambahkan, pihak pengembang terkesan menutup-nutupi rencana ini dan tidak menunjukkan iktikad baik untuk melakukan sosialisasi atau konfirmasi langsung kepada warga terdampak.

“Kami jelas menolak. Sesuai aturan, perumahan yang sudah dihuni jika ingin membangun fasilitas makam harus mendapatkan persetujuan mutlak dari warga sekitar. Ini malah ditutupi dan justru menyuruh security yang bukan tupoksinya untuk meminta tanda tangan,” tegasnya.

Berikut 5 alasan warga terkait penolakan makam yang dituangkan dalam berita acara.

1. Lokasi lahan kosong (Makam) terlalu dekat dengan permukiman warga Bakti Asri Regency dan Bandar Sari Raya Magetan, sehingga dapat menimbulkan ketidaknyamanan secara Psikologis baik anak-anak, dewasa maupun lansia.

2. Lingkungan dan suasana menjadi terganggu, karena di area makam minim aktivitas dan jauh lebih sepi, sehingga menimbulkan kesan seram dan mistis pada area tersebut yang mengganggu kenyamanan warga.

3. Merasa dibohongi oleh pihak pengembang karena tidak sesuai dengan branded atau promosi awal, yang menawarkan hunian yang aman dan nyaman.

4. Berpotensi terjadi penurunan nilai property, sehingga nilai jual hunian cenderung lebih rendah dan sangat merugikan pemilik rumah.

5. Dari segi kesehatan, makam dekat dengan pemukiman warga dapat berpotensi menimbulkan pencemaran air tanah (sumur), hasil dari bakteri penguraian jenazah atau pengawet pada jenazah.

Ditempat yang berbeda, merespons gejolak dan penolakan dari warga tersebut, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Magetan, Sudiro, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memproses izin perumahan tersebut sebelum ada titik temu.

Sudiro menjelaskan, setiap pengembang memang diwajibkan menyediakan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) pemakaman. Namun, lokasinya tidak harus di dalam perumahan, melainkan bisa dikerjasamakan dengan pemakaman desa atau kelurahan setempat.

“Berkas yang masuk tidak serta-merta langsung disetujui. Terkait penolakan warga ini, kami akan koordinasikan terlebih dahulu. Yang jelas, perizinan tidak bisa diproses lebih lanjut sebelum ada kesepakatan antara pihak pengembang dengan warga,” tegas Sudiro.

Saat ini, pihak Dinas Perkim tengah menurunkan tim untuk memverifikasi kelengkapan persyaratan dan memeriksa ulang berkas yang diajukan oleh pengembang Perumahan Bakti Asri Regency. Selama belum ada kata sepakat dan status sengketa ini belum clear, dinas memastikan dokumen perizinan akan tertahan.(ton/red)

Tinggalkan Balasan