Kejari Magetan Musnahkan Barang Bukti 36 Perkara, Dari Sabu Hingga Rokok Ilegal

Pemusnahan Barang Bukti (BB) oleh Kejaksaan Negeri Magetan dari 36 perkara selama bulan Desember 2025 hingga April 2026.(Daniel/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Komitmen penegakan hukum tidak berhenti pada vonis pengadilan. Hal itu ditegaskan Kejaksaan Negeri Magetan melalui kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (6/5/2026).

Pemusnahan dilakukan secara terbuka di halaman kantor Kejari Magetan dan disaksikan unsur Forkopimda serta aparat penegak hukum lainnya sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Soekesto Ariesto, S.H mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 36 perkara periode Desember 2025 hingga April 2026.

“Untuk perkara kita ada 36 perkara itu, meliputi perkara miras, bea cukai, ada sabu, narkotika. Pada intinya kita sebagai APH bisa melaksanakan eksekusi secara tuntas. Bukan penjaranya saja, tapi barang buktinya,” ujarnya.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan bagian akhir dari proses hukum agar barang hasil tindak pidana tidak kembali beredar di masyarakat.

“Pelaksanaan pemusnahan ini dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan profesional supaya tidak dapat digunakan lagi. Bapak-Ibu bisa melihat sendiri prosesnya,” tambahnya.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1,25 gram narkotika jenis sabu, 99 butir pil Double L, 960.000 batang rokok ilegal, 169 botol minuman beralkohol, pakaian serta barang lainnya

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode. Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan hingga tidak dapat digunakan kembali. Rokok ilegal dicacah, sementara minuman keras rencananya akan dimusnahkan menggunakan alat berat berupa ekskavator di.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut menjadi pengingat bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti pada penjatuhan hukuman kepada pelaku, tetapi juga memastikan seluruh barang bukti benar-benar dimusnahkan agar tidak kembali beredar di tengah masyarakat.

Melalui langkah ini, Kejaksaan Negeri Magetan berharap mampu memberikan efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Magetan.(niel/ton)

Tinggalkan Balasan