Konflik Tambang Sayutan Memanas, Warga Resmi Gandeng LBH No Viral No Justice Magetan

Perwakilan warga Desa Sayutan bersama tim LBH No Viral No Justice menunjukkan dokumen pengaduan saat mendatangi kantor LBH No Viral No Justice Magetan.(Daniel/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Konflik aktivitas tambang galian C di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, kini memasuki babak baru. Setelah sempat memanas lewat aksi unjuk rasa di DPRD Magetan, warga akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice.

Langkah ini menjadi sinyal tegas bahwa penolakan warga tidak main-main. Terlebih sebelumnya, masyarakat juga berhasil mengawal pemindahan sejumlah alat berat dari lokasi tambang.

Keseriusan itu ditunjukkan dengan kedatangan perwakilan warga ke kantor LBH No Viral No Justice di Jalan Karya Dharma, Magetan, Senin (8/6/2026). Pertemuan awal difokuskan pada pemetaan persoalan serta pengumpulan bukti sebagai dasar langkah hukum.

Koordinator LBH No Viral No Justice, Ahmad Setiawan, S.H., M.H., CCLA atau yang akrab disapa Wiryo, membenarkan adanya permintaan pendampingan hukum dari warga terdampak.

“Hari ini kami menerima perwakilan warga Desa Sayutan. Kami pastikan seluruh langkah yang ditempuh tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.

Namun demikian, pihaknya belum menentukan langkah hukum lanjutan. Saat ini tim masih mendalami dokumen serta data lapangan yang diserahkan warga.

“Kami masih mengkaji secara detail karena data yang ada belum sepenuhnya lengkap. Perlu analisis matang sebelum masuk ke tahap berikutnya,” imbuhnya.

Penolakan warga sendiri bukan tanpa alasan. Trauma atas dampak pertambangan di masa lalu menjadi faktor utama yang memicu kekhawatiran akan kerusakan lingkungan dan dampak sosial yang kembali terulang.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya, pihak perusahaan melalui perwakilannya, Sicuan dari PT Persada Tunggal Abadi, menegaskan bahwa operasional tambang yang dilakukan telah mengantongi legalitas resmi.

“Kami beroperasi sesuai aturan dan sejak awal melibatkan masyarakat, termasuk memberikan kompensasi bagi warga terdampak,” jelasnya.

Ia menyebut kompensasi diberikan dalam berbagai bentuk, mulai dari dana per rit angkutan, perbaikan jalan, hingga ganti rugi tanaman. Bahkan menurutnya, aktivitas tambang membuka akses jalan pertanian yang sebelumnya sulit dijangkau.

“Kami juga berkomitmen melakukan perbaikan lahan pascatambang agar bisa lebih produktif,” tambahnya.

Di tengah perbedaan pandangan ini, warga kini menaruh harapan besar pada proses hukum yang sedang berjalan. Mereka ingin kepastian dan jaminan bahwa ruang hidup mereka tidak kembali terdampak aktivitas pertambangan. Babak baru pun dimulai, dan publik menanti bagaimana akhir dari konflik yang telah menyita perhatian ini.(niel/red)

Tinggalkan Balasan