Lelang BRI Digugat di PN Magetan, Hakim Lakukan Pemeriksaan Setempat Objek Tanah Sengketa

Sidang pemeriksaan setempat oleh Pengadilan Negeri Magetan dalam perkara nomor 44/Pdt.G/2025.(Daniel/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Sidang perkara sengketa tanah dan bangunan dengan nomor 44/Pdt.G/2025 kembali bergulir di Pengadilan Negeri Magetan, dengan agenda pemeriksaan setempat (PS) terhadap objek yang menjadi pokok sengketa, Senin (27/4/2026).

Pemeriksaan dilakukan langsung di lokasi objek guna mencocokkan kondisi riil dengan data yang diajukan dalam persidangan.

Joko Siswanto, S.H, Kuasa hukum penggugat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) DPC Magetan menjelaskan bahwa agenda tersebut merupakan tahapan penting sebelum masuk ke proses pembuktian.

“Hari ini adalah agenda sidang pemeriksaan setempat perkara nomor 44/Pdt.G/2025 yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Magetan, dan alhamdulillah sudah dilaksanakan,” ujarnya saat ditemui lensamagetan.com.

Menurutnya, pemeriksaan setempat bertujuan memastikan keberadaan serta kesesuaian objek sengketa dengan dokumen perkara.

“Ini baru agenda PS, yaitu mencocokkan data apakah benar objeknya ada atau tidak. Setelah ini baru masuk agenda pembuktian dan prosesnya masih panjang,” jelasnya.

Senada dengan Joko Siswanto , Oky Andryan Dwi Prasetya, S.H yang juga salah satu kuasa hukum dari DPC KAI Magetan menerangkan, perkara bermula saat aset milik Joni dilelang oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada September lalu.

Awalnya, pemilik aset sempat mendapatkan pemberitahuan lelang kemudian melalui kuasa hukumnya, mengajukan gugatan ke pengadilan negeri Magetan dengan nomor perkara 28/pdt. Namun ketika proses berjalan tiba tiba obyek sengketa itu dilelang dan kami mencabut perkara lalu mengajukan lagi dengan nomor perkara 44/Pdt.G/2025 .

“Karena tanahnya ternyata sudah dilelang saat perkara berjalan, maka gugatan pertama nomor 28 kami cabut, lalu kami ajukan gugatan baru yang sekarang berjalan ini, nomor 44/Pdt.G/2025 di Pengadilan Negeri Magetan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, menurut Oky Adryan harga lelang yang dilakukan pihak bank jauh di bawah nilai wajar pasar.

“Nilai lelang yang diajukan BRI sangat rendah. Dalam APHT awal sendiri diakui nilainya Rp3,6 miliar. Kalau mengacu nilai pasar di Kelurahan Mangge, objek ini bisa sekitar Rp6 miliar,” katanya.

Selain itu, Ia juga menyoroti harga lelang pertama yang disebut hanya mencapai Rp3,1 miliar.

“Padahal itu lelang pertama, bukan kedua atau ketiga, tetapi sudah laku di angka Rp3,1 miliar,” tambahnya.

Pihaknya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan nilai pasar sebenarnya dalam memutus perkara.

“Harapannya PN Magetan dapat lebih adil dan bijaksana melihat persoalan ini,” ujarnya.

Sementara itu, Joni selaku pemilik objek jaminan mengaku merasa dirugikan atas proses lelang yang terjadi. Karena menurutnya untuk harga dalam lelang tidak sesuai dengan harga pasaran.

“Saya sebagai pemilik merasa dizalimi karena harga yang tidak wajar. Saya memang tidak bisa menentukan pasti harga rumah saya,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa perbandingan harga di sekitar lokasi menunjukkan nilai properti jauh lebih tinggi. Menurutnya, gudang milik tetangga seluas 490 meter persegi pernah terjual Rp3,1 miliar, sementara lahan seluas 108 meter persegi di sekitar kecamatan dibeli sekitar Rp800 juta.

“Luas tanah saya sekitar 1.000 meter. Kalau dihitung berdasarkan harga sekarang, mestinya nilainya lebih dari Rp3,1 miliar, bahkan bisa Rp6 sampai Rp7 miliar,” jelasnya.

Joni menegaskan harga properti pada akhirnya ditentukan melalui kesepakatan pembeli dan penjual, terlebih lokasi objek berada di kawasan strategis.

“Harapan saya hanya keadilan, baik dari pengadilan maupun pihak pemenang lelang. Kami akan tetap memperjuangkan hak kami karena nilainya sangat jauh di bawah harga wajar,” pungkasnya.

Sidang perkara sengketa tersebut dijadwalkan berlanjut dengan agenda pembuktian pada persidangan berikutnya.(niel/ton)

Tinggalkan Balasan