Maling Bajak Sawah di 21 TKP, Tiga Warga Magetan Ditangkap Polsek Geneng Ngawi

Barang Bukti Mesin Bajak Sawah yang diamankan oleh Polsek Geneng Ngawi.(Daniel/Lensamagetan.com)

NGAWI (Lensamagetan.com) – Tiga orang pelaku pencurian mesin bajak sawah berhasil dibekuk Polres Ngawi, melalui Polsek Geneng, Selasa (31/1/2023).

Ketiganya adalah, SPR (44) warga Desa Grabahan Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan, JND (29) warga Desa Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan dan RBY (51) warga Desa Jonggrang, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang merasa curiga dengan adanya sebuah mobil pickup tidak dikenal yang melintas dengan membawa bajak sawah di jalan persawahan desa setempat pada malam hari.

Dari laporan masyarakat itu, anggota Polsek Geneng langsung melakukan pengejaran. Dan benar saja, saat dihentikan di jalan Raya Madiun – Ngawi pelaku tidak bisa menunjukkan surat-surat resmi kendaraanya.

“Karena tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan, ketiga terduga pelaku bersama mobil pick up jenis Colt T Nopol AE 8120 NE dan 1 mesin bajak sawah dibawa ke Polsek Geneng,” kata Wakapolres Ngawi, Kompol Haryanto, S.H., S.I.K., M.H, Rabu (1/2/2023).

Setalah dilakukan pemeriksaan yang mendalam oleh petugas, ketiga pelaku mengakui bahwa bajak sawah yang mereka bawah adalah barang curian. Pun, petugas langsung melakukan pengembangan dan menemukan bajak sawah curian lainya dari pelaku.

“Kita amankan satu lagi mesin bajak sawah, dari pelaku, ternyata ketiga pelaku sudah melakukan pencurian di 21 TKP di Ngawi dan Magetan. Mereka melaksanakan aksinya pada malam hari saat kondisi persawahan sepi, lalu menaikkannya mesin bajak sawah ke mobil pick up,”imbuhnya.

Atas perbuatannya, Polisi menjerat ketiga pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling sedikitnya 5 tahun penjara.(niel/ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *