Ngaku Bisa Masukan Kerja di Bawaslu, Mantan Staf Panwascam Panekan Dipolisikan

Tersangka saat digelandang Satreskrim Polres Magetan.(Daniel/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Seorang mantan staf panwascam di  Kecamatan Panekan terpaksa berurusan dengan Satreskrim Polres Magetan setelah melakukan tindak pidana penipuan.

Tersangka adalah APK (28) yang biasa dipanggil Kusil, warga Kecamatan Ngariboyo, yang berhasil memperdaya korbannya dengan menjanjikan bisa bekerja di Kantor Bawaslu Magetan.

“Modus operandi tersangka ini mendatangi rumah korban dan mengaku bisa memasukkan orang untuk bekerja di kantor Bawaslu Magetan di bagian staf komputer. Kemudian tersangka meminta korbannya untuk membuat lamaran pekerjaan sekaligus membayar administrasi nya,” kata Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Ridwan melalui Kasat Reskrim Magetan AKP Rudy Hidajanto, Kamis (27/7/2023).

Untuk besaran uang administrasi, tersangka Alvian ini meminta kepada korban sebesar Rp 5 juta rupiah dan dijanjikan akan mendapatkan gaji 3,2 juta setiap bulannya.

“Kejadian berawal di januari 2023 dan tersangka menjanjikan korban akan bisa mulai bekerja mulai 06 februari 2023 sebagai staf administrasi. Namun hingga saat ini korban tidak kunjung dipanggil bekerja dan akhirnya korban mencari informasi ke Bawaslu Magetan dan ternyata tidak ada lowongan pekerjaan saat itu. Kemudian korban melaporkan ke Polres Magetan,” ungkapnya.

Menindaklanjuti laporan korban, pihak Reskrim Polres Magetan langsung bergerak dengan cepat melakukan penyelidikan, dilanjutkan penangkapan karena pelaku mencoba melarikan diri.

“Tersangka sempat melarikan diri ke beberapa tempat dan akhirnya berhasil kita amankan di Lumajang,”ujarnya.

Dari pengakuan tersangka, ternyata total korban yang berhasil dia perdaya ada 4 orang, yang masing-masing sudah dimintai sejumlah uang.
“Pengakuannya ada 4 korban, tapi kalau mungkin masih ada lagi bisa segera lapor,”tegas Kasat Reskrim.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat tersangka dengan pasal 378 KHUP tentang tindak pidana penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.(niel/ton)