MAGETAN (Lensamagetan.com) – Pemkab Magetan menggelar konsultasi/sosialisasi Publik mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman.
Digelarnya sosialisasi ini karena memang, sebanyak 26 persen atau sekitar 20 perumahan dari 76 perumahan di Magetan tidak diketahui pengembangnya. Hal itu tentunya menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) umum dari pemerintah.
Bertempat di Rumah Kita Resto Ndeso jalan raya Plaosan-Gonggang, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan. Kegiatan sosialisasi kali ini dibuka secara langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Magetan, Drs. Benny Adrian, M.Si, yang mengundang sejumlah perwakilan masyarakat dari KPR atau Perumahan di Magetan, Selasa (28/11/2023) lalu.
“KPR kami dibangun 25 tahun yang lalu, PSU belum diserahkan kepada Pemerintah Daerah, sedangkan Pengembang tidak diketahui lagi. Dampaknya banyak PSU yang digunakan oleh warga menjadi usaha mandiri seperti tempat pencucian motor. Kami Mohon dalam Raperda ini, KPR kami untuk PSU-nya dapat diserahkan ke Pemkab. Saat ini PSU tersebut kami pelihara secara swadaya masyarakat,” kata salah satu warga Tamanasri.
Pada kegiatan sosialisasi kali ini mendatangkan tiga narasumber, yang langsung menjawab keluhan masyarakat mulai dari Dinas Perkim Magetan, Bagian Hukum Kabupaten Magetan dan juga BPN Magetan.
“Penyalahgunaan fungsi PSU, untuk pengembang yang baru sudah kita batasi dengan peraturan daerah ini, namun bagi KPR yang sudah lama dan sudah terjadi, akta PSU tersebut sebenarnya sudah masuk pada BPN, jadi sebenarnya tidak dapat dijaminkan atau diagunkan dan alih fungsi. Seharusnya pihak Bank tidak boleh menerima agunan tersebut,” kata Kabid PSU, RTH, dan Pertanahan Disperkim Magetan Yoyok Djoharsorianto.
Dijelaskan Yoyok, bagi PSU yang telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah, dari Perkim telah membuat tanda papan sebagai aset negara.
“Untuk PSU yang disalahgunakan, kami dari Perkim harus menunggu Rancangan Peraturan Daerah ditetapkan agar kami dapat menindaklanjuti,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Plt. Kepala Bagian Hukum, Arief menyampaikan bahwa, pada dasarnya peraturan daerah ini baru ditetapkan pada tahun 2017, sedangkan PSU Perumahan yang belum diserahkan dibangun lebih dahulu daripada Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyerahan PSU.
“Masalah tanah ini sebelumnya diatur oleh Pusat, dan Daerah tidak mempunyai kewenangan. Jadi mohon bersabar untuk PSU Perumahan yang belum diserahkan kepada Pemerintah Daerah,” tutupnya.(ton/*)