Perda RTH Jadi Sorotan, Andri Pertanyakan Aturan Pemanfaatan Alun-Alun Magetan

Andri Agus Setiawan, Penggiat Seni dan Budaya Magetan.(Daniel/Lensamagetan.com)

MAGETAN (LensaMagetan.com) – Polemik pemanfaatan Alun-Alun Magetan kembali memanas. Persoalan yang berkembang bukan hanya menyangkut status Alun-Alun sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), tetapi juga mempertanyakan konsistensi Pemerintah Kabupaten Magetan dalam menerapkan aturan terhadap setiap pihak yang ingin menggunakan ruang publik tersebut.

Sorotan muncul karena Alun-Alun Magetan diketahui pernah digunakan untuk berbagai kegiatan berskala besar, mulai konser musik yang diselenggarakan dinas tertentu hingga kegiatan besar partai politik.

Di sisi lain, kegiatan masyarakat maupun komunitas tertentu justru dipersoalkan ketika hendak memanfaatkan ruang publik tersebut.

Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Jika kegiatan dengan jumlah massa besar dapat digelar di Alun-Alun, mengapa kegiatan masyarakat atau komunitas tertentu justru harus berhadapan dengan persoalan penggunaan ruang publik?

Padahal, Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ruang Terbuka Hijau mengatur mengenai pemanfaatan RTH.

Dalam Pasal 24 disebutkan bahwa pemanfaatan RTH antara lain dapat digunakan sebagai sarana rekreasi aktif dan pasif serta sarana aktivitas sosial bagi warga kota.

Sementara Pasal 25 ayat (2) memberikan ruang bagi setiap orang atau badan untuk melakukan pengelolaan dan pemanfaatan RTH. Namun, pemanfaatan tersebut tetap wajib mendapatkan izin dari Bupati sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 25 ayat (3).

Artinya, persoalannya bukan semata-mata boleh atau tidaknya Alun-Alun digunakan untuk kegiatan masyarakat. Ada mekanisme perizinan yang harus dipenuhi.

Yang kemudian menjadi pertanyaan adalah apakah mekanisme, persyaratan dan kriterianya diterapkan secara sama kepada seluruh pihak.

Pegiat seni dan budaya Magetan, Andri Agus Setiawan, menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda.

“Terkait dengan Raperda yang disampaikan oleh Kepala DLH, Pak Saif, sudah jelas. Di Pasal 24 terkait dengan pemanfaatan Alun-Alun, RTH atau Ruang Terbuka Hijau, itu sudah jelas bahwa di situ diterangkan RTH itu untuk berkumpulnya masyarakat,” ujar Andri.

Menurutnya, pemanfaatan RTH juga memiliki tujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna, termasuk sebagai sarana yang dapat mencerminkan identitas daerah.

“Di Pasal 24 dijelaskan pemanfaatan RTH. Dalam Pasal 19 ayat 4 huruf b merupakan upaya untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna RTH, termasuk sarana untuk salah satu mencerminkan identitas daerah. Tujuan kita di sini kan sudah jelas untuk mengangkat budaya,” jelasnya.

Andri kemudian mengaitkan pemanfaatan ruang publik tersebut dengan kegiatan seni dan budaya, salah satunya Reog.

“Karena Reog Ponorogo ini sudah diakui oleh UNESCO dan di mana pun berada itu bisa digelar. Karena ini sebuah budaya, termasuk Magetan yang berdampingan dengan Ponorogo, budayanya salah satunya dengan budaya seni Reog,” katanya.

Bukan Hanya Budaya, Ada Dampak Ekonomi

Andri juga menilai kegiatan masyarakat di Alun-Alun tidak hanya memiliki nilai sosial dan budaya, tetapi berpotensi memberikan dampak ekonomi. Menurutnya, kegiatan yang menghadirkan masyarakat juga dapat menjadi ruang berkembangnya pelaku UMKM.

“Di sini juga dijelaskan bahwa RTH ini sarana rekreasi aktif dan pasif, kemudian untuk meningkatkan ekonomi. Jadi kegiatan ini juga salah satu hal yang sangat bagus untuk meningkatkan ekonomi masyarakat Magetan, termasuk pengembangan UMKM itu sendiri,” tegasnya.

Karena itu, menurut Andri, yang menjadi persoalan bukan keberadaan aturan mengenai pemanfaatan Alun-Alun. Pihaknya justru mempertanyakan kejelasan aturan mengenai siapa yang diperbolehkan menggunakan Alun-Alun dan untuk kegiatan apa saja.

“Jadi yang kami pertanyakan sampai saat ini, kenapa terkait dengan penggunaan Alun-Alun itu tidak ada kejelasan diperbolehkan untuk siapa saja dan untuk apa saja. Di sini juga jelas, jadi yang kita sampaikan,” ujarnya.

Jangan Sampai Muncul Kesan Standar Ganda

Andri menegaskan, pihaknya tidak menolak adanya aturan dalam penggunaan Alun-Alun. Menurutnya, aturan tetap diperlukan untuk menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan dan fungsi RTH. Namun, aturan tersebut harus diterapkan secara adil.

“Kami tidak menolak aturan. Justru aturan itu penting. Tetapi kalau aturan dibuat, harus berlaku untuk semuanya. Kalau konser boleh, acara besar boleh, kegiatan pemerintah boleh, kegiatan partai politik boleh, kemudian kegiatan masyarakat atau komunitas seni dipersoalkan, pemerintah harus menjelaskan perbedaannya secara terbuka. Jangan sampai muncul kesan aturan hanya diberlakukan kepada kelompok tertentu,” katanya.

Pertanyaan publik pun kemudian mengarah pada mekanisme pemberian izin. Jika konser musik dapat digelar di Alun-Alun, apa dasar dan persyaratan izinnya? Jika kegiatan besar partai politik dapat menggunakan Alun-Alun, bagaimana mekanisme perizinannya? Dan apabila kegiatan komunitas atau kelompok masyarakat tidak diperbolehkan, apa alasan serta dasar hukumnya?

Pertanyaan tersebut penting dijawab Pemerintah Kabupaten Magetan agar tidak berkembang persepsi mengenai adanya standar berbeda dalam pemanfaatan ruang publik.

“Kalau memang ada aturan teknis, buka saja kepada publik. Sampaikan kegiatan apa yang boleh, apa yang tidak boleh, syaratnya apa, dan siapa yang memberikan izin. Dengan begitu masyarakat tidak perlu berdebat berdasarkan asumsi,” terangnya.

RTH Bukan Berarti Harus Steril dari Aktivitas

Status Alun-Alun sebagai RTH tidak serta-merta berarti kawasan tersebut harus steril dari aktivitas masyarakat. Sebab, fungsi RTH sendiri tidak hanya berkaitan dengan aspek ekologis, tetapi juga memiliki fungsi sosial, rekreasi dan aktivitas masyarakat.

Karena itu, pemanfaatan Alun-Alun memang perlu diatur. Namun pengaturan tersebut idealnya memiliki parameter yang jelas, transparan dan dapat diterapkan kepada siapa pun.

Jika konser musik dapat digelar, kegiatan pemerintah dapat dilakukan, dan acara besar partai politik dapat berlangsung, maka masyarakat berhak mengetahui apa parameter yang digunakan pemerintah dalam memberikan izin.

Jangan sampai masyarakat mendapatkan kesan bahwa Alun-Alun merupakan ruang publik ketika digunakan oleh kelompok tertentu, namun berubah menjadi ruang yang sangat terbatas ketika masyarakat lain ingin menggunakannya.

“Alun-Alun itu ruang publik. Kalau memang ada pembatasan, kami bisa memahami. Tetapi jangan sampai ada kesan bahwa masyarakat hanya menjadi penonton di ruang publiknya sendiri. Yang kami minta sederhana, aturan yang sama, kesempatan yang sama dan perlakuan yang sama,” tandasnya.

Polemik ini sekaligus menjadi momentum bagi Pemkab Magetan untuk membuka secara transparan mekanisme pemanfaatan Alun-Alun, mulai dari SOP, persyaratan, kriteria kegiatan, mekanisme pengajuan izin hingga dasar diterima atau ditolaknya sebuah permohonan.

Dengan demikian, persoalan Alun-Alun tidak berhenti pada pertanyaan boleh atau tidak boleh digunakan. Lebih jauh, publik sedang mempertanyakan konsistensi dan keadilan dalam pengelolaan ruang publik.

Menjaga Alun-Alun sebagai RTH tentu merupakan kewajiban. Namun memastikan ruang publik tersebut dapat dimanfaatkan secara adil, transparan dan tidak tebang pilih juga menjadi bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik.(niel/red)

Tinggalkan Balasan