MAGETAN (Lensamagetan.com) – Satreskrim Polres Magetan berhasil mengamankan S (39) seorang pria yang memiliki usaha pemotongan hewan di Magetan dengan dugaan melakukan tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana pangan.
S (39) merupakan warga Desa Pupus, Kecamatan Lembeyan yang diduga melakukan penggelonggongan sapi sebelum disembelih dengan tujuan mendapatkan daging yang lebih berat dari aslinya.
Kasi Humas Polres Magetan, AKP Budi Kuncahyo mengatakan, penggerebekan tersangka S dilakukan ditempat pemotongan hewan, setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
“Saat Polisi mendatangi lokasi, menemukan sapi yang sudah disembelih dengan berat kurang lebih 380 kilogram, dari tekstur dagingnya tidak rata tapi lunak, dengan kadar air lebih tinggi,” kata AKP Kuncahyo, Senin (20/11/2023).
Selanjutnya, tersangka S (39) diperiksa petugas kepolisian secara intensif dan tersangka juga mengakui telah memberi minum sebanyaknya sebelum sapi tersebut disembelih untuk membuat kadar air dalam daging lebih banyak sehingga menambah berat daging.
“Pemberian minum yang berlebihan tersebut dilakukan untuk menambah berat daging sapi. Hal ini jelas merugikan konsumen,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan semua perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) dan/atau Pasal 302 KUHP Juncto Pasal 8 ayat 2 UU RI Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar. (niel/red)