MAGETAN (Lensamagetan.com) – Tanggal 15 Oktober menjadi momentum besar bagi sistem peradilan di Indonesia, karena Mahkamah Konstitusi membacakan putusan atas permohonan uji materiil Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Kamis kemarin.
Salah satu amar putusannya menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan konstitusi. Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI harus diadili di peradilan umum, bukan di peradilan militer.
Ada beberapa poin penting yang diputuskan Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan materinya, kewenangan peradilan militer hanya berlaku untuk tindak pidana militer, bukan berdasarkan status pelaku sebagai prajurit.
Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan Presiden dan DPR RI merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 dalam tenggang waktu dua tahun. Apabila dalam jangka waktu dua tahun undang-undang tersebut tidak direvisi oleh Presiden dan DPR RI, maka undang-undang tersebut dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Ini merupakan sejarah. Dalam beberapa dekade, tuntutan atas revisi undang-undang tersebut seakan berhadapan dengan tembok tebal.
Mabes TNI melalui Kapuspen TNI juga menyampaikan akan menaati, menghormati, dan tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi menyampaikan, semakin jauh tindak pidana dari karakter khusus kemiliteran, maka akan semakin lemah alasan mempertahankan kewenangan peradilan militer. Hal ini juga akan berdampak terhadap tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI. Penanganan perkara tersebut di peradilan umum akan mencegah risiko impunitas.
Mahkamah Konstitusi juga mempertimbangkan adanya kejelasan pembatasan tindak pidana militer dan tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI. Ini juga akan berdampak pada batasan kewenangan peradilan militer dan tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI.
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut berawal dari permohonan uji materiil terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Pemohon menjelaskan Pasal 106 Undang-Undang Peradilan Militer membatasi peran advokat atau penasihat hukum ketika mendampingi tersangka dalam proses pemeriksaan. Menurutnya, ketentuan tersebut tidak lagi sejalan dengan pengaturan hak-hak advokat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP).
Dengan demikian, justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit TNI.
Maka, ketika prajurit TNI melakukan tindak pidana umum, harus tetap diproses di peradilan umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam permohonannya, pemohon menegaskan bahwa perbedaan perlakuan hukum menjadikan diskriminasi keadilan antara prajurit TNI dan warga sipil jika melakukan tindak pidana.
Perbedaan perlakuan hukum antara prajurit TNI dan sipil bertentangan dengan prinsip negara hukum, asas hukum, serta jaminan kepastian hukum.
EQUALITY BEFORE THE LAW (PERSAMAAN DI HADAPAN HUKUM)
PENULIS:
AHMAD SETIAWAN, S.H., M.H., CCLA
Advokat dan Praktisi Hukum (Managing Partner AS Law Firm)
Ketua Presidium DPP YLBHI No Viral No Justice
Ketua DPC PERARI Magetan












