MAGETAN (Lensamagetan.com) – Pemerintah Desa Kembangan, Kecamatan Sukomoro, menyerahkan 520 sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warganya pada Senin (2/12/2024) di kantor desa setempat.
Kepala Desa Kembangan, Yani Maryadi, menyampaikan bahwa ini merupakan pertama kalinya selama masa kepemimpinannya sertipikat PTSL diberikan kepada warga. Ia menekankan pentingnya sertipikat tanah sebagai bentuk kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
“Saat ini, 90 persen tanah di desa kami telah bersertipikat,” ungkapnya dengan rasa syukur.
Ia juga mengingatkan warga untuk memanfaatkan sertipikat tersebut secara bijak demi meningkatkan kesejahteraan dan keamanan keluarga.
“Gunakan sertipikat ini untuk hal-hal yang bermanfaat, jangan sampai disalahgunakan,” tambahnya.
Pembagian sertipikat PTSL ini merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan memastikan seluruh bidang tanah di Indonesia memiliki dokumen resmi. Dengan sertipikat tersebut, diharapkan potensi sengketa tanah dapat diminimalkan.
Warga Desa Kembangan menyambut program ini dengan antusias. Mereka merasa lebih tenang karena kepemilikan tanah mereka kini diakui secara hukum.
“Saya sangat berterima kasih kepada pemerintah desa dan pihak-pihak yang membantu proses ini. Sekarang saya merasa lebih aman karena tanah saya telah bersertipikat,” ujar salah seorang warga.(niel/red)