Proses Administrasi Tanah Tersendat, Kepala Desa Gerih Disomasi

Sholihin, Kepala Desa Gerih, Kecamatan Gerih, Ngawi.(Daniel/Lensamagetan.com)

NGAWI (Lensamagetan.com) – Polemik pelayanan administrasi pertanahan kembali mencuat di tingkat desa. Kepala Desa Gerih, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi, Sholihin, resmi menerima somasi pertama dari tim kuasa hukum ahli waris almarhum Suparjan Yusuf akibat belum ditandatanganinya dokumen perubahan administrasi pajak tanah.

Somasi dilayangkan oleh tim advokat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Magetan, yakni Gunadi, S.H., Evita Anggrayny Dian Savitri, S.H., Yully Bagus Trisnawan, S.H., dan Oky Andryan Dwi Prasetya, S.H.

Langkah hukum tersebut ditempuh setelah ahli waris menilai pelayanan administrasi pemerintah desa tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Permasalahan bermula ketika ahli waris almarhum Suparjan Yusuf, Endah (istri) dan Nurita Puji Rahayu (anak), hendak melakukan penjualan sebidang tanah di Desa Gerih yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 05073.

Dalam proses jual beli, diperlukan penyesuaian administrasi perpajakan berupa perubahan subjek pajak pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Namun, meski permohonan telah diajukan berulang kali, baik secara langsung maupun melalui surat resmi, Kepala Desa Gerih disebut belum menandatangani surat pengantar perubahan SPPT tersebut.

“Tindakan tersebut telah menghambat hak klien kami untuk memperoleh pelayanan administrasi pemerintahan sebagaimana mestinya,” kata Gunadi, S.H., perwakilan kuasa hukum ahli waris dalam dokumen somasi tertanggal 16 Maret 2026.

Kuasa hukum menilai sikap tersebut berpotensi melanggar Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mewajibkan kepala desa memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, penolakan tersebut disebut memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata karena dinilai menimbulkan kerugian materiil akibat tertundanya proses penjualan tanah.

Tim advokat juga menegaskan tanah dimaksud dalam kondisi kosong dan tidak berada dalam sengketa. Penghuni sebelumnya, Guritno dan Maryam, disebut telah mengosongkan lahan secara sukarela.

Dalam somasi tersebut, pihak ahli waris memberikan tenggat waktu tiga hari sejak surat diterima agar Kepala Desa Gerih menandatangani dokumen administrasi dimaksud. Jika tidak diindahkan, langkah hukum pidana maupun perdata akan ditempuh.

Somasi turut ditembuskan kepada Bupati Ngawi, Inspektorat Kabupaten Ngawi, hingga Ombudsman Republik Indonesia guna memastikan pengawasan pelayanan publik di tingkat desa berjalan optimal.

Menanggapi somasi tersebut, Kepala Desa Gerih, Sholihin, menyampaikan klarifikasi bahwa pemerintah desa memilih berhati-hati karena persoalan tanah tersebut diklaim telah dilaporkan ke aparat penegak hukum setelah mediasi desa tidak mencapai kesepakatan.

“Pemerintahan desa menunggu hasil dari penyelidikan dan penyidikan dari pihak kepolisian. Kami mempunyai kesimpulan bahwa persoalan ini sudah masuk ke ranah hukum kepolisian,” ujar Sholihin saat dikonfirmasi.

Sholihin mengaku sebenarnya ingin persoalan segera selesai agar tidak berlarut-larut. Namun, adanya dokumen administrasi lama yang dinilai tumpang tindih membuat pemerintah desa harus meneliti seluruh riwayat administrasi secara detail.

Berdasarkan data pemerintah desa, administrasi SPPT PBB sebelumnya tercatat atas nama pewaris almarhum Bu Parni, yakni Bu Mariam. Sementara sertifikat tanah (SHM) telah berbalik nama atas nama almarhum Suparjan Yusuf.

“Dari pihak Bu Mariam juga tidak merelakan untuk diatasnamakan Mbah Haji Parjan (Suparjan Yusuf). Jadi ini masih dalam tahap pertimbangan kami karena ada dokumen masa lalu yang menyebutkan bagi waris, ada tanda tangan almarhum, berita acara, bahkan distempel oleh pemerintahan desa yang dulu,” beber Sholihin.

Sebagai kepala desa yang melanjutkan kepemimpinan sebelumnya, Sholihin menyatakan perlu memastikan seluruh dokumen historis benar sebelum mengambil keputusan administratif.

“Saya perlu mempelajari itu secara detail supaya nanti saya tidak salah dalam mengambil keputusan,” pungkasnya.(niel/ton)

Tinggalkan Balasan