MAGETAN (Lensamagetan.com) – Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan pemantauan pelayanan kesehatan sesuai dengan perkembangan teknologi, RSUD dr Sayidiman Magetan terapkan jenis standar pelayanan yang baru.
Penerapan Standar Pelayanan ini, berdasarkan dari Surat Keputusan Direktur RSUD dr Sayidiman Magetan Nomor: 188/306/kept/493.300/2023. Tentang Penetapan dan Jenis Standar Pelayanan di RSUD dr Sayidiman Magetan.
“Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan mutu pelayanan dan kesehatan yang informatif maka perlu menetapkan jenis layanan,”kata Direktur RSUD dr Sayidiman Magetan, dr Rochmad Santoso.
Penerapan standar layanan ini salah satunya adalah Standar Pelayanan Rawat Jalan. Dimana standar pelayanan ini membawahi 6 komponen, yakni :
1. Persyaratan.
2. Sistem mekanisme dan prosedur.
3. Jangka waktu pelayanan.
4. Biaya atau tarif.
5. Produk layanan.
6. Penanganan Pengaduan Saran dan masukan.
1. PERSYARATAN.
a. Pasien Umum
– Kartu Identitas / KTP
b. Pasien BPJS
– Kartu Identitas Berobat (bila ada)
– Kartu BPJS
– Rujukan dari FKTP 1
– Rujukan online / Surat Kontrol
– Surat Egibilitas Pasien/SEP yang diterbitkan oleh RS
c. Pasien Jasa Raharja
– Konfirmasi lembar Jasa Raharja, status keaktifan dan sisa platform Jasa Raharja.
2. SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR.
a. Mengambil nomor antrian pendaftaran (bagi yang mendaftar online langsung menuju loket pendaftaran).
b. Menuju loket pendaftaran.
c. Pembuatan SEP /Surat Egibilitas Pasien (Khusus pasien BPJS).
d. Pasien menuju Nurse Station
Setiap pasien Rawat Jalan wajib dilakukan pengkajian awal rawat Jalan yang meliputi pengkajian keperawatan dan tanda tanda Vital sesuai dengan SPO pengkajian awal rawat Jalan untuk assesmen.
e. Pasien diarahkan menuju poliklinik yang dituju :
– Dilakukan pengkajian medis oleh Dokter
– Pasien diperiksa oleh dokter
– Sesuai dengan indikasi medis dimungkinkan untuk pemeriksaan penunjang (Laboratorium, Rontgen, Fisioterapi, Konsultasi Gizi, Konsul antar Klinik, dan lain-lain) dan atau dilakukan Tindakan
– Hasil pemeriksaan diserahkan ke dokter yang memeriksa setelah dibacakan hasilnya.
f. Pasien yang mendapatkan resep elektronik dari dokter diarahkan menuju Farmasi rawat Jalan untuk pengambilan obat, untuk kemudian :
– Pulang/rujuk ke faskes yang lebih tinggi (Pasien BPJS/JR)
– Menuju ke kasir dan bisa pulang/rujuk ke faskes yang lebih tinggi (Pasien Umum)
g. Pasien yang telah mendapatkan pelayanan rawat jalan akan melanjutkan:
– Pulang/rawat inap/rujuk ke faskes yang lebih tinggi (Pasien BPJS/JR)
– Menuju ke kasir dan bisa pulang/rawat inap/rujuk ke RS yang lebih tinggi (Pasien Umum).
3. JANGKA WAKTU DAN PELAYANAN.
Pelayanan rawat jalan dimulai dari pendaftaran pasien di loket.
Loket Pendaftaran
a. Senin-Kamis : Pukul 07.00-13.00 WIB
b. Jum’at : Pukul 07.00-11.00 WIB
2. Klinik Rawat Jalan
a. Senin-Kamis ; Pukul 07.30-15.00 WiB
b. Jum’at :Pukul 07.30-14.00 WIB
Waktu tunggu layanan Rawat Jalan ≤ 60 Menit (Mulai dari pendaftaran ditempat sampai bertemu dengan Dokter).
3. BIAYA/TARIF.
1.Tarif Pelayanan pasien BPJS sesuai Paket InaCBGs
2. Tarif Pasien Umum terdiri dari :
– Pendaftaran Rp. 4.000
– Pemeriksaan Dokter Umum Rp. 7.000
– Pemeriksaan Dokter Spesialis Rp.12.000
– Konsultasi ke Poliklinik lain Rp. 5.000
3. Tarif obat, tindakan medis dan pemeriksaan penunjang lainnya berdasarkan peraturan yang berlaku.
4. PRODUK PELAYANAN.
Jenis pelayanan Poliklinik Spesialis :
1. Klinik Bedah
2. Klinik Orthopedi
3. Klinik Penyakit Dalam
4. Klinik Penyakit Mata
5. Klinik Kebidanan Dan Kandungan
6. Klinik Anak dan Tumbuh Kembang
7. Klinik Neurologi
8. Klinik Umum dan komplementer
9. Klinik Paru
10. Klinik Gigi
11. Klinik THT
12. Klinik Kulit dan Kelamin
13. Klinik Jantung
14. Klinik Psikiatri
6. PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN MELALUI :
1. Kotak saran
2. Telepon (0351-894952)
3. Whatsapp : 0811 3335 2898
4. Email : rsud@magetan.go.id
5. Website : rsud.magetan.go.id
6. Facebook : Rsud Sayidiman Magetan
7. Instagram : rsds.magetan
8. Formulir Survei Kepuasan Masyarakat
9. Secara Langsung
Selain Standar Pelayanan Rawat Jalan, RSUD dr Sayidiman juga masih punya banyak standar pelayanan lainya sesuai dengan keputusan direktur, yang saat ini sudah ada 44 standar pelayanan. Dimana, semua Standar Pelayanan itu juga membawahi banyak komponen masing-masing sesuai tupoksinya.
Nah, ingin tahu lebih jauh mengenai informasi seputar RSUD dr Sayidiman Magetan, kunjungi saja di website resminya di http://rsud.magetan.go.id atau di bisa https://sippn.menpan.go.id/instansi/160848/pemerintah-kab-magetan/rumah-sakit-umum-daerah-dr-sayidiman-magetan.(ton/red)