SURABAYA (Lensamagetan.com) – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jawa Timur mengecam keras modus baru intervensi terhadap kebebasan pers melalui ancaman penghapusan konten berita oleh penyedia layanan hosting dan domain. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap karya jurnalistik di era digital.
Kasus ini mencuat setelah media siber realita.co mendapatkan surat elektronik (email) dari pihak penyedia layanan hosting, PT Siber Shop Teknologi Indonesia. Dalam email tersebut, realita.co diminta menghapus dua artikel terkait peliputan kasus korupsi dengan batas waktu tujuh hari. Jika tidak dipenuhi, pihak hosting mengancam akan melakukan penutupan layanan.
Pemimpin Redaksi realita.co, Ariel Dahrullah, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk intimidasi yang mencederai kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami mengadu ke SMSI Jatim karena merasa ada upaya sistematis membungkam kebebasan pers di ranah digital. Jika ini dibiarkan, marwah UU Pers akan terkikis oleh kepentingan pihak-pihak yang tidak ingin kasus hukum mereka diketahui publik,” ujar Ariel dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).
Ketua SMSI Jawa Timur, Sokip, S.H., M.H., bersama Sekretaris SMSI Tarmuji dan Ketua Forum Pemred SMSI Jatim, Samiadji Makin Rahmat, langsung merespons pengaduan tersebut dengan menggelar kajian hukum.
Sokip menyoroti adanya kejanggalan dalam dasar hukum yang digunakan oleh penyedia hosting. Mereka mendasarkan tuntutan pada UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), tanpa mempertimbangkan UU Pers yang menjadi lex specialis bagi produk jurnalistik.
“Ada yang janggal. Mereka sama sekali tidak mengaitkan produk pers dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ini menunjukkan adanya upaya mengesampingkan peran pers sebagai pilar keempat demokrasi,” tegas Sokip.
Ketua Forum Pemred SMSI Jatim, Makin Rahmat, menambahkan bahwa tindakan pihak hosting patut diduga telah melakukan overlap atau melampaui kewenangannya. Ia mengingatkan bahwa peliputan persidangan di pengadilan dilindungi oleh undang-undang.
“Sesuai Pasal 13 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, sidang pengadilan bersifat terbuka untuk umum. Maka, wartawan berhak mencatat, merekam, dan memberitakan isi dakwaan, keterangan saksi, hingga vonis sebagai bentuk kontrol publik dan transparansi hukum,” jelas Makin.
Menurutnya, pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan seharusnya menempuh mekanisme yang benar, yakni melalui hak jawab atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan dengan cara menekan perusahaan penyedia infrastruktur media.
“Kita akan memberikan pendampingan penuh kepada realita.co. Cara-cara somasi tujuh hari dengan ancaman penutupan server sangat tidak profesional dan terkesan arogan,” pungkas Makin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Siber Shop Teknologi Indonesia belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan intervensi ini. SMSI Jatim menyatakan akan terus mengawal kasus ini sebagai pelajaran agar tidak terjadi preseden buruk bagi industri media siber di masa depan.(ton/red)












