MAGETAN (Lensamagetan.com)– Meski telah mendapat teguran administratif hingga Surat Peringatan Ketiga (SP-3), aktivitas tempat hiburan karaoke di Dusun Brancang, Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati, masih dikeluhkan warga. Persoalan tersebut akhirnya dibahas dalam audiensi antara Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia No Viral No Justice (YLBHI NVNJ), Bupati Magetan Hj. Nanik Endang Rusminiarti, M.Pd., dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Senin (26/10/2026).
Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut surat permohonan YLBHI NVNJ tertanggal 13 Oktober 2026. Pertemuan yang dibuka perwakilan Pemkab Magetan dari unsur Asisten Pemerintahan itu membahas aktivitas karaoke hingga larut malam bahkan dini hari, serta tindak lanjut penanganan yang telah dilakukan pemerintah daerah.
Advokat Ahmad Setiawan selaku pendamping warga, bersama Advokat Agus Pujiono dan Advokat Agnes Ciptanur Fadhillah, meminta pemerintah tidak berhenti pada teguran administratif, tetapi memastikan penanganan berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Magetan tidak berhenti pada pemberian teguran administratif, tetapi memastikan adanya tindak lanjut nyata. Seluruh aspek perizinan, lingkungan hidup, dan ketertiban umum perlu diperiksa secara menyeluruh. Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan harus diambil sesuai ketentuan hukum, termasuk mempertimbangkan penghentian operasional apabila dasar dan prosedurnya terpenuhi,” ujar Ahmad Setiawan.
Dalam audiensi tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menjelaskan bahwa perizinan usaha menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Untuk kategori tertentu, penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat dilakukan melalui pemenuhan persyaratan dan pernyataan mandiri pelaku usaha sesuai ketentuan.
Sementara itu, Satpol PP menyampaikan bahwa laporan masyarakat telah ditindaklanjuti sejak Agustus 2025 melalui teguran administratif hingga SP-3. Tindak lanjut atas peringatan yang tidak diindahkan akan dikoordinasikan dengan OPD terkait. Dalam audiensi juga disoroti perbedaan pencatatan jenis kegiatan usaha pada dokumen perizinan tahun 2022 dan 2025 yang masih perlu diperiksa.
Dari sisi lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyatakan dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) telah diterbitkan. Namun, komitmen terkait tata ruang, pengelolaan limbah, dan pengendalian kebisingan masih memerlukan perbaikan. Pelaporan pemenuhan komitmen lingkungan juga wajib dilakukan setiap tiga bulan.
Perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan menyatakan tempat usaha tersebut tidak memiliki izin mengedarkan minuman beralkohol. Adapun Dinas Pariwisata dan Kebudayaan membahas persyaratan usaha karaoke, ketertiban, serta perlunya kajian lebih lanjut mengenai aspek hukum dan ketenagakerjaan pemandu lagu.
Sejumlah perwakilan masyarakat, di antaranya Novia, Ketua RT setempat, Fery, dan Kepala Desa Sugihwaras, turut menyampaikan keluhan mengenai dampak aktivitas karaoke.
Fery yang rumahnya tepat berada di belakang lokasi, mengaku kebisingan mengganggu istirahat keluarganya. Ia juga mengkhawatirkan lingkungan pergaulan di sekitar tempat usaha terhadap anaknya serta kondisi ibu mertuanya yang memiliki riwayat hipertensi dan membutuhkan ketenangan.
Warga turut menyerahkan dokumentasi foto kepada Bupati Magetan. Dokumentasi tersebut, menurut warga, memperlihatkan pengunjung yang buang air kecil di pekarangan masyarakat serta seseorang yang terkapar di sekitar lokasi.
Masyarakat berharap persoalan tersebut tidak hanya ditinjau dari aspek administrasi perizinan, tetapi juga dari dampaknya terhadap ketenteraman dan ketertiban lingkungan.
Menanggapi aspirasi itu, Bupati Magetan memerintahkan Satpol PP berkoordinasi dengan OPD terkait untuk merumuskan langkah penyelesaian dengan mempertimbangkan riwayat penindakan, penerbitan SP-3, dan hasil audiensi.
Ahmad Setiawan mengapresiasi arahan tersebut, tetapi menegaskan pentingnya tindak lanjut yang konkret agar keluhan warga tidak berhenti pada pembahasan.
“Kami mengapresiasi arahan Bupati Magetan. Namun, yang terpenting adalah tindak lanjut yang konkret, terukur, dan sesuai ketentuan hukum. Kami akan terus mengawal aspirasi masyarakat agar keluhan warga tidak berhenti sebatas pembahasan dalam audiensi,” tegasnya.
YLBHI NVNJ berharap koordinasi antar-OPD segera menghasilkan langkah yang jelas dan memberikan kepastian penanganan bagi masyarakat.
“Persoalan ini bukan semata-mata tentang keberadaan tempat usaha, melainkan kepatuhan terhadap aturan dan penghormatan terhadap hak masyarakat di sekitarnya. Kegiatan usaha harus berjalan sesuai hukum tanpa mengabaikan hak warga untuk memperoleh lingkungan yang aman, tenang, dan nyaman,” tutupnya.(niel/red)












