MAGETAN (Lensamagetan.com) – Dugaan penolakan pembayaran pinjaman tabungan lebaran senilai Rp 70 juta oleh salah satu anggota berujung gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Magetan, Rabu (3/6).
Puluhan ibu-ibu anggota tabungan Desa Soco, Kecamatan Bendo, turut hadir untuk menyaksikan langsung jalannya persidangan.
Kehadiran mereka bukan sekadar mengikuti proses hukum, namun juga membawa harapan agar uang tabungan yang selama ini dikumpulkan secara gotong royong dapat kembali.
Tabungan lebaran yang telah berjalan puluhan tahun itu menjadi tradisi warga untuk memenuhi kebutuhan saat hari raya.
Namun, harapan tersebut sempat pupus ketika dana yang seharusnya dibagikan justru tidak kembali, diduga dibawa oleh salah satu anggota sendiri. Kondisi ini membuat para anggota mengalami kerugian dan memicu langkah hukum demi mencari keadilan.
Salah satu anggota kelompok simpan pinjam, Sutinem, berharap majelis hakim PN Magetan yang menangani perkara tersebut dapat memberikan keadilan. Ia menyebut, uang tabungannya tidak kembali karena dibawa oleh tergugat SRS, warga Desa Soco, Kecamatan Bendo.
” Kegiatan ini sudah berjalan puluhan tahun, setiap mau lebaran mau dibongkar, pokok sama bunga harus kembali”, ungkapnya, Rabu (3/6).
Dalam persidangan, tergugat SRS mengakui memiliki utang kepada kelompok sebesar Rp 70 juta selama periode 2025–2026. Pengakuan tersebut juga mencakup sejumlah nama yang digunakan dengan nominal belasan juta rupiah.
” Iya saya akui bu Hakim,” kata Tergugat SRS.
Sidang gugatan yang diajukan kelompok tabungan warga Desa Soco itu akan dilanjutkan pada Rabu, 10 Juni 2026, dengan agenda jawaban gugatan dari tergugat, dilanjutkan penyerahan bukti serta saksi.
Ditempat yang sama, Kuasa hukum penggugat, Noor Biyanto, S.H., menyampaikan bahwa para anggota berharap tergugat bertanggung jawab dengan mengembalikan pinjaman tersebut agar tabungan mereka bisa dibayarkan.
” Ibu – ibu ini hanya berharap tanggung jawab tergugat, karena sudah menabung setahun, giliran akan dibagikan, uang tersebut tidak dikembalikan Tergugat,” ujarnya.
Perkara ini menjadi perhatian warga, mengingat tabungan lebaran tersebut telah menjadi bagian dari tradisi ekonomi gotong royong di desa. Para anggota berharap, melalui proses hukum yang berjalan, hak mereka dapat kembali dan kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.(niel/red)












