9 Kali Curi Motor, Bapak dan Anak di Magetan Ditangkap Polisi

Barang bukti sepeda motor yang dicuri oleh DP dan anaknya di wilayah Magetan.(Daniel/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Menjadi orang tua, sudah seharusnya memberikan contoh yang baik untuk anaknya. Namun hal tersebut berbanding terbalik dengan apa yang dilakukan oleh DP (47) seorang bapak dari Kecamatan Magetan, yang malah mengajak anak kandungnya untuk mencuri kendaraan bermotor.

Tak tanggung-tanggung, aksi pencurian yang melibatkan anaknya sendiri tersebut, tidak hanya dilakukan sekali saja, namun sudah dilakukan sebanyak 9 kali di wilayah Kabupaten Magetan.

Dalam aksi pencurian yang ke sembilan kalinya ini, DP dan anaknya berhasil menggasak sepeda motor milik HP, warga Kecamatan Ngariboyo, yang saat itu Minggu, (11/01/2023) sedang diparkirkan di depan salah satu toko di Kelurahan Tawanganom, Kecamatan Magetan.

Ketika hendak pergi, korban mendapati sepeda motor miliknya yang semula ada di depan toko ternyata telah hilang. Selanjutnya, pada hari Kamis (19/01/2023), langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Magetan.

“Kita mendapatkan laporan kehilangan sebuah sepeda motor di wilayah Kelurahan Tawanganom. Unit Reskrim Polres Magetan langsung bergerak cepat. Kemudian, dengan kerjasama dari intelijen dan dibantu oleh masyarakat, tersangka pencurian berhasil kita amankan,” ungkap AKP. Rudy Hidajanto, Kasat Reskrim Polres Magetan, Rabu (25/01/2023).

Dijelaskan AKP. Rudy, menurut pengakuan pelaku, aksi pencurian sepeda motor tersebut dilakukan, selain untuk dijual, salah satu dari kendaraan curian tersebut juga ingin dimiliki sendiri dengan cara semua mempreteli atribut motor tersebut agar tidak dikenali oleh pemiliknya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku DP beserta anaknya akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Perkara ini akan tetap kami proses sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan untuk anak DP, akan kita pisah prosesnya karena masih dibawah umur. Sedangkan untuk pelaku DP, kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e tentang tindak pidana pencurian dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkas Kasatreskrim.(niel/red)