MAGETAN (Lensamagetan.com) – Menjelang Hari Raya Idul Adha, fenomena penggalangan dana atau iuran untuk penyembelihan hewan qurban mulai marak di berbagai lembaga pendidikan di Kabupaten Magetan. Meski bertujuan sebagai sarana edukasi bagi siswa, pihak sekolah diingatkan untuk tetap memperhatikan kaidah fikih agar tidak terjadi salah kaprah dalam memaknai ibadah tersebut.
Praktik iuran yang lazim dilakukan di sekolah biasanya melibatkan seluruh siswa dengan nominal yang telah ditentukan oleh pihak panitia atau sekolah. Namun, secara syariat, terdapat batasan yang tegas mengenai status hukum penyembelihan hewan yang berasal dari dana patungan massal tersebut.
Berdasarkan literatur keislaman, salah satunya dalam Kitab Raudhatut Thalibin karya Imam An-Nawawi, dijelaskan bahwa ibadah qurban merupakan anjuran yang bersifat individual. Seekor kambing hanya diperuntukkan bagi satu orang, sedangkan sapi atau kerbau maksimal untuk tujuh orang.
“Satu ekor kambing tidak bisa disembelih sebagai qurban melainkan hanya untuk satu orang. Ibadah qurban ini disunnahkan bagi mereka yang mampu,” sebagaimana dikutip dari penjelasan dalam kitab tersebut.
Lantas, bagaimana status hukum iuran siswa di sekolah? Jika hewan qurban dibeli dari hasil penggalangan dana ratusan siswa, maka penyembelihan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai ibadah qurban secara syar’i. Status daging yang dibagikan kepada warga sekitar sekolah bernilai sebagai sedekah biasa, bukan pahala ibadah qurban.
Hal ini menjadi poin penting bagi para pendidik di Magetan dalam memberikan pemahaman kepada siswa. Penyebutan istilah “Latihan Qurban” dinilai lebih tepat untuk menggambarkan kegiatan tersebut, agar tidak muncul persepsi bahwa siswa telah menggugurkan kewajiban atau kesunnahan qurban individu melalui iuran sekolah.
Lain halnya jika hewan yang disembelih merupakan titipan dari wali murid yang secara khusus meniatkan diri untuk berqurban atas nama pribadi atau keluarga. Jika skemanya demikian, maka penyembelihan tersebut sah secara hukum ibadah qurban.
Selain masalah asal-usul dana, waktu penyembelihan juga menjadi catatan kritis bagi sekolah. Hewan yang disembelih sebelum pelaksanaan shalat Idul Adha selesai tidak bisa disebut sebagai qurban, melainkan hanya sedekah sunnah biasa.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sekolah-sekolah di Magetan tidak hanya fokus pada pengumpulan dana, tetapi juga memberikan porsi edukasi yang cukup mengenai tata cara dan hukum qurban yang benar. Dengan demikian, semangat berbagi yang diajarkan kepada siswa tetap berjalan selaras dengan tuntunan agama.(ton/red)












