Opini  

Pers Bukan Hakim: Ketua PWI Magetan Ingatkan Etika dalam Mengkritik

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Magetan, Cahyo Nugroho.(Anton/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Di tengah derasnya arus informasi dan ketatnya persaingan media digital, wartawan dituntut tidak hanya cepat menyajikan berita, tetapi juga tetap berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik. Hal tersebut disampaikan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Magetan, Cahyo Nugroho.

Menurut Cahyo, kritik merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers yang dijamin dalam praktik jurnalistik.

Namun, kritik yang disampaikan kepada publik harus berpijak pada fakta, data, serta hasil verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Pers memiliki fungsi kontrol sosial. Tetapi wartawan tetap harus bekerja sesuai kaidah jurnalistik. Kritik boleh disampaikan, namun harus berdasarkan fakta dan data yang valid,” ujarnya.

Ia menegaskan, wartawan tidak boleh menjadikan opini pribadi sebagai isi berita.

Apalagi menyimpulkan seseorang bersalah tanpa melalui proses konfirmasi dan verifikasi yang memadai.

Cahyo menjelaskan, Kode Etik Jurnalistik mengamanatkan agar wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, serta tidak beritikad buruk.

Karena itu, setiap informasi yang akan dipublikasikan wajib melalui proses pengecekan fakta secara menyeluruh.

Selain itu, perusahaan pers yang berbadan hukum memiliki mekanisme dan struktur kerja yang jelas dalam proses produksi berita.

Mulai dari wartawan yang melakukan peliputan, editor yang melakukan penyuntingan, hingga pelaksana editor yang memiliki kewenangan menentukan kelayakan sebuah berita sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.

Menurutnya, sistem tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas produk jurnalistik agar informasi yang diterima publik tetap akurat, berimbang, dan dapat dipercaya.

Di era media sosial saat ini, lanjut Cahyo, tantangan dunia jurnalistik semakin kompleks.

Kecepatan arus informasi sering kali membuat sebagian pihak tergoda mengejar sensasi demi memperoleh perhatian publik.

Padahal, kata dia, kepercayaan masyarakat merupakan aset paling berharga yang dimiliki media dan tidak dapat ditukar dengan jumlah klik, tayangan, maupun viralitas semata.

“Jangan sampai karena ingin cepat atau viral, wartawan mengabaikan akurasi. Sekali kepercayaan publik hilang, akan sulit untuk mengembalikannya,” kata Cahyo.

Ia menambahkan, kritik yang tajam tetap dapat disampaikan tanpa harus menyerang pribadi seseorang.

Pers dapat mempertanyakan kebijakan, mengevaluasi program, maupun menyoroti persoalan publik dengan tetap mengedepankan fakta, keberimbangan, dan bahasa yang santun.

Menurut Cahyo, profesionalisme wartawan tidak hanya diukur dari kemampuan memperoleh informasi, tetapi juga kemampuan mengolah informasi tersebut menjadi karya jurnalistik yang mencerahkan, mendidik, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Pers bukan lembaga yang bertugas menghakimi. Tugas wartawan adalah menyampaikan fakta secara utuh agar masyarakat dapat menilai dan mengambil kesimpulan secara objektif,” tegasnya.

Melalui penerapan Kode Etik Jurnalistik secara konsisten, pers dapat menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional tanpa kehilangan independensi, akurasi, maupun kepercayaan publik.

Di tengah maraknya informasi yang belum terverifikasi, kehadiran wartawan yang bekerja sesuai etika dan kaidah jurnalistik menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga kualitas demokrasi dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.

Oleh: Cahyo Nugroho Ketua PWI Kabupaten Magetan

Tinggalkan Balasan