Bawaslu Magetan Resmi Umumkan 1.033 Calon PTPS Terpilih di Pilkada Magetan 2024

Pengumuman Calon anggota PTPS Sekabupaten Magetan bisa di scan melalui barcode di gambar ini.(Anton/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Setelah melewati berbagai seleksi yang sangat ketat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan, secara resmi mengumumkan 1.033 calon pengawas tempat pemungutan suara (TPS) yang terpilih untuk mengawasi Pilkada 2024.

Tahapan seleksi PTPS ini dilakukan sejak 12 September 2024. Sebanyak 1.434 warga yang mendaftar untuk mengisi posisi pengawas TPS, tapi hanya 1.033 resmi terpilih untuk bertugas.

Koordinator Sumber Daya Manusia (SDM), Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Magetan, Eka Juwita Haryani, mengaku sangat mengapresiasinya atas antusiasme warga Magetan dalam mengikuti proses seleksi PTPS ini.

“Selamat untuk seluruh calon pengawas TPS yang telah berhasil lolos seleksi. Kami berharap mereka bisa menjalankan tugas dengan baik hingga seluruh rangkaian Pilkada 2024 selesai,” kata Eka Juwita, Kamis (24/10/2024).

Usai di umumkan, anggota PTPS ini akan dilantik pada 3-4 November 2024, oleh panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan masing-masih seusia dengan wilayah kecamatannya.

Pun, para pengawas TPS ini akan diberi pelatihan dan pembekalan mengenai tugas dan kewenangan mereka, agar siap melakukan pengawasan di Pilkada Magetan 2024 ini.

“Mereka akan mendapatkan buku saku sebagai panduan di lapangan untuk memastikan prosedur pemilu dijalankan dengan benar,” ujarnya.

Pengawas TPS akan berperan penting selama satu bulan, mengawasi seluruh tahapan Pilkada mulai dari persiapan pemungutan suara hingga penghitungan hasil suara.

Dengan tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pengawas TPS memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga integritas Pilkada.

PTPS harus melakukan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara agar berjalan lancar, sesuai prosedur, dan tanpa adanya pelanggaran.

Mereka juga diharapkan mampu menertibkan alat peraga kampanye (APK) serta mengawasi potensi pelanggaran seperti politik uang. Setiap pengawas TPS akan mendapatkan honorarium sebesar Rp800.000 sesuai dengan Keputusan Bawaslu No. 367/HK.01.00/K1/10/2023.

“Semoga mereka bisa menjadi garda terdepan dalam memastikan Pilkada 2024 di Magetan berlangsung dengan jujur, adil, dan transparan,” pungkasnya.(ton/red)

Ingin tau pengumuman hasil seleksi calon PTPS terpilih di Kabupaten Magetan klik di : https://drive.google.com/drive/folders/103wPSP1W7HGN8ESJMaXfylO5fFmhciBm