MAGETAN (Lensamagetan.com) – Puluhan warga Desa Wates, Kecamatan Panekan geruduk kantor desa dan memadati kantor desa menuntut keadilan atas dugaan perselingkuhan yang melibatkan P (57) seorang Kepala Dusun dukuh Kerep, Desa Wates dengan istri Ketua RT setempat, Senin (14/10/2024).
Aksi ini dipicu oleh rumor yang telah beredar luas di tengah masyarakat, mengakibatkan kemarahan warga. Oknum Perades, P, sebagai Kepala dusun tersebut dinilai masyarakat telah melanggar norma-norma kemasyarakatan.
Koordinator aksi, Dewo mengatakan oknum kepala dusun tersebut diduga selingkuh. Karena itu, warga menuntut agar yang bersangkutan dilengserkan dari jabatannya atau mundur secara sukarela karena sudah tidak bisa ditolerir lagi.
“Hari ini kita menyampaikan aspirasi masyarakat yang selama ini teraniaya oleh arogansi P seorang Kasun dukuh Kerep. Kasun ini telah melanggar norma, yang seharusnya menjadi panutan masyarakat tapi malah merusak rumah tangga warganya sendiri,” ujarnya.
Pun dijelaskan Dewo, P ini bukan hanya sekali melakukan tindakan dugaan perselingkuhan dengan warga dukuh Kerep, tapi sudah beberapa kali namun masyarakat masih belum mempunyai bukti. Dan naas nya, kali ini warga mendapatkan bukti chat WA dari P mengajak istri dari RT tersebut untuk menginap di sebuah hotel.
“Kasusnya seperti bukan hanya satu satu tapi banyak. Cuma karena ini terkait dengan kehormatan jadi tidak berani untuk melaporkan. Untuk itu, kami sebagai masyarakat menuntut P ini untuk diberhentikan atau mundur dari jabatannya,” jelasnya.
Kasus ini semakin memanas ketika warga mengetahui bahwa dugaan perselingkuhan tersebut sudah terjadi cukup lama namun baru terbongkar beberapa hari yang lalu. Warga meminta pihak berwenang segera memecat oknum perangkat desa tersebut dari jabatannya dan memberikan sanksi sosial.
Sementara itu, Kepala Desa Wates, Sutrisno berjanji akan melakukan investigasi terkait masalah ini. Dan dengan segera akan mengambil keputusan agar bisa membuat tenang warga Desa Wates khususnya masyarakat dukuh Kerep.
“Kami sangat prihatin dan akan menindaklanjuti laporan dari warga. Secepatnya kami akan berkoordinasi dan bersurat ke Kecamatan agar segera bisa ditindaklanjuti. Proses ini akan dilakukan secara adil dan transparan,” ujarnya.
Meski pihak desa berjanji akan menyelesaikan masalah ini, ketegangan di Desa Wates masih terasa. Warga berharap kasus ini dapat segera dituntaskan demi menjaga kedamaian dan keharmonisan lingkungan.
Untuk diketahui, menurut Perbup Magetan Nomer 48 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sesuai dengan pasal 50 e bahwa perangkat desa dilarang melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa dan untuk sanksinya menurut pasal 51 b,c bisa sanksi administratif sedang dan berat.(niel/ton)