MAGETAN (Lensamagetan.com) – Mendapat aduan dari masyarakat (Dumas), Polres Magetan berhasil mengamankan pengepul Toto gelap (togel) yang meresahkan warga sekitar.
2 orang pengepul judi togel yang berhasil diamankan unit Reskrim Polres Magetan, masing-masing ditangkap di lokasi yang berbeda.
Tersangka (BH), warga Desa Karangsono, berhasil diamankan di salah satu warung yang ada di Desa Tebon, Kecamatan Barat. Sedangkan tersangka (GSU), warga Desa Purwosari, Kecamatan Magetan, berhasil diamankan disalah satu warung Desa Purwosari, Kecamatan Magetan.
Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Ridwan, melalui Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto mengatakan, setelah mendapatkan dumas, unit Reskrim Polres Magetan langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan.
“Ketika kita lakukan penyelidikan di TKP, dan ternyata benar, di warung milik Slamet, warga Desa Tebon, Kecamatan Barat, tersangka (BH) ini sedang menjual kupon togel. Selanjutnya kita melakukan penggrebekan kepada tersangka,” kata AKP Rudy Hidajanto, Selasa (20/03/2023).
Sedangkan untuk tersangka (GSU), lanjut Kasatreskrim, aduan masyarakat langsung masuk ke nomer Handphone Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Ridwan. Kemudian, Kapolres Magetan langsung memerintahkan Unit Reskrim Polres Magetan untuk menindaklanjuti aduan tersebut.
“Untuk kedua tersangka judi togel ini, modusnya hampir sama yaitu menerima tombokan dari para penombok yang kemudian di rekap di kertas,”imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka judi togel tersebut dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian.
“Kedua tersangka ini kita jerat dengan pasal 303 ayat 1 ke 2e KUHP dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun,” tutupnya.(niel/red)