MAGETAN (Lensamagetan.com) – Ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan mark up pembangunan embung dan talud di desanya, Kepala Desa Kalangketi, Kecamatan Sukomoro (SPT) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Selasa (15/02).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan, Ely Rahmawati mengatakan, dugaan Mark up pembangunan embung di Desa Kalangketi itu terjadi selama beberapa tahun anggaran dengan menyerap angaran dari dana desa.
Kemudian, untuk pembangunan talud terjadi pada tahun 2019 dengan menggunakan anggaran Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD), dimana dari kedua proyek itu Kejari Magetan menemukan total kerugian negara mencapai 498 juta rupiah lebih.
“Sebelumnya melalui kuasa hukumnya, tersangka ini melakukan gugatan dengan mempraperadilkan kita, tapi karena pada tanggal 15/02/2022 ini permohonan Praperadilannya ditolak kita periksa sebagai tersangka,” ujarnya.
Kajari menjelaskan, modus (SPT) dalam Mark up dua proyek tersebut diduga dengan cara menguasai anggaran yang sudah dicairkan, kemudian membangun proyek dengan menunjuk orang-orang tertentu sesuai pilihannya.
“Awalnya oknum ini menyuruh bendahara mencairkan anggaran, kemudian anggaran ini diambil alih oleh oknum dan mencari sendiri orang-orang yang bekerja dan membayarkan sendiri orang yang bekerja itu sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 498 juta lebih. Kerugian negara ini akibat adanya kualitas dan kuantitas yang tidak sesuai RAB ,” jelasnya.
Karena ulahnya itu, setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka (SPT) secara langsung digelandang oleh tim Kejaksaan Negeri Magetan ke rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Magetan.
Sebagai tambahan informasi, penyelidikan kasus dugaan korupsi dua proyek di Desa Kalangketi Kecamatan Sukomoro itu dimulai sejak Februari 2021 lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan kepada belasan saksi, pada tanggal 27 Januari 2022 kemarin Kejari Magetan menetapkan Kades Kalangketi (SPT) sebagai tersangka.(ton/red)