MAGETAN (Lensamagetan.com) – Berdalih suka sama suka, EJ, pria 44 tahun asal Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan tetap harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena telah memperdaya seorang gadis dibawah umur.
EJ, yang keseharian bekerja sebagai kuli bangunan ini melakukan bujuk rayu kepada korban EL 16 tahun, agar bersedia memenuhi nafsu bejatnya dengan berhubungan intim.
Perbuatan itu, juga tidak hanya dilakukan sekali, tapi sudah berkali – kali mulai dari korban berumur 16 tahun.
Karena tidak tahan dengan perbuatan EJ, lantas korban menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya yang berujung laporan kepada Polres Magetan.
“Kejadian awalnya dimulai dari bulan Juni 2022 disaat korban sedang mengantarkan makanan kepada tersangka yang tak lain adalah tetangganya. Dan pada saat di rumah tersangka, dia ini merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri,”kata Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Ridwan, melalui Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Rudi Hidajanto, Selasa (14/03/2023).
Dengan mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang dan berjanji akan menikahi, tersangka berhasil melakukan perbuatan bejatnya sampai dengan 5 kali.
“Setelah kita melakukan penangkapan terhadap pelaku, kita interogasi pelaku juga telah mengakui melakukan persetubuhan dengan korban. Untuk korban sendiri juga mengakui tidak ada paksaan dari pelaku. Tetapi dalam undang-undang perlindungan anak itu dijelaskan anak dibawah umur itu apapun alasannya tetap tidak diperbolehkan,” imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat EJ, dengan pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Untuk ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar,”tutupnya. (niel/red)