MAGETAN (Lensamagetan.com) – Akhir bulan Maret 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan telah merampungkan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ketua DPRD Magetan H. Sujatno, SE, MM mengatakan, sebelum tanggal 31 Maret 2023, semua anggota dewan dan juga pejabat di DPRD Magetan sudah melaporkan LHKPN kepada negara.
“Pelaporan LHKPN merupakan salah satu upaya pencegahan terhadap tindak pidana korupsi. Selaras dengan amanat Strategi Nasional untuk pencegahan korupsi,” kata Ketua DPR Magetan, Sujatno, Senin (3/4/2023).
Dijelaskan Sujatno, Laporan kekayaan pejabat negara tersebut secara wajib dilaporkan setiap tahun, oleh Pimpinan dan Anggota Dewan kepada negara.
Pun, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Magetan itu, juga menyampaikan apresiasi kepada semua unsur di DPRD Kabupaten Magetan yang sudah melaporkan LHKPN nya.
Penyampaian LHKPN secara seratus persen tidak akan bisa dilakukan apabila tidak ada sinergi dan dukungan dari para Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan dan Unit LHKPN dari Sekretariat DPRD Magetan.
“Kami ucapkan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang sudah melaporkan LHKPN. Termasuk, dukungan dari para Ketua Fraksi dan Unit LHKPN dari Sekretariat Dewan. Karena memang sudah menjadi kewajiban Anggota DPRD untuk melaporkan harta kekayaannya,”terang Sujatno.
Sebagai informasi, setiap pejabat negara yang menjalankan fungsinya seperti eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib melaporkan LHKPN kepada negara.
Kewajiban itu sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.(niel/red)