DPRD Magetan Tampung Aspirasi Warga Sayutan, Sepakati Pembentukan Tim Kajian Tambang

Audensi antara Warga dukuh Jeruk, Desa Sayutan, Kecamatan Parang dengan PT Persada Tunggal Abadi bersama DPRD Kabupaten Magetan.(Daniel/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Ratusan warga Desa Sayutan, Kecamatan Parang, menggeruduk Kantor DPRD Magetan untuk menyampaikan aspirasi terkait aktivitas pertambangan di Dusun Jeruk, Rabu (3/6/2026).

Kedatangan warga diterima langsung oleh Plt Ketua DPRD Magetan Suyatno bersama jajaran pimpinan dewan dan Komisi D. Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut juga menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya DLH, DPMPTSP, DPMD, serta Bagian Perekonomian Setdakab Magetan.

RDP berlangsung cukup panas selama kurang lebih dua jam, diwarnai adu argumentasi antara pihak masyarakat dan perwakilan perusahaan tambang.

Plt Ketua DPRD Magetan, Suyatno, menegaskan bahwa forum tersebut merupakan bentuk keseriusan DPRD dalam menampung dan memfasilitasi aspirasi masyarakat.

“Ini adalah bentuk keseriusan DPRD untuk menerima dan menyalurkan aspirasi masyarakat Sayutan. Kami bergerak cepat menggelar audiensi dengan menghadirkan pihak-pihak yang berkompeten di bidang pertambangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari hasil pertemuan tersebut disepakati pembentukan tim gabungan yang akan turun langsung ke lapangan guna mengkaji kondisi riil dan menjadi dasar pengambilan kebijakan bersama.

“Sudah disepakati akan dibentuk tim yang nantinya turun ke lapangan untuk menentukan langkah dan kesepakatan bersama antara masyarakat dan pihak perusahaan,” imbuhnya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua DPRD Magetan, Puthut Pujiono, menjelaskan bahwa secara lokasi, wilayah pertambangan di Magetan memang telah ditetapkan, yakni di Kecamatan Parang dan Karas.

“Secara lokasi sudah sesuai. Dari sisi perizinan juga sudah dimiliki perusahaan. Namun karena ada penolakan masyarakat, maka disepakati tambang belum boleh beroperasi sebelum ada kajian lebih lanjut,” jelasnya.

Ia menambahkan, tim yang akan dibentuk nantinya melibatkan unsur legislatif dan eksekutif serta menghadirkan Inspektorat Tambang dari Surabaya untuk memastikan kesesuaian dengan izin.

Sementara itu, perwakilan PT Persada Tunggal Abadi, Sicuan, menyampaikan bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan pihaknya telah sesuai dengan ketentuan hukum dan melibatkan masyarakat sejak awal.

“Kami melakukan pertambangan secara legal dan sudah melibatkan masyarakat terdampak. Bahkan ada kompensasi bagi warga, baik yang terdampak langsung maupun yang dilalui akses jalan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, kompensasi diberikan dalam berbagai bentuk, termasuk dana per rit angkutan, perbaikan jalan, hingga ganti rugi tanaman yang terdampak.

Selain itu, pihak perusahaan juga mengklaim bahwa aktivitas tambang justru memberikan manfaat jangka panjang, seperti membuka akses jalan pertanian dan memperbaiki kontur lahan agar lebih produktif pascatambang.

“Kami tidak menutup mata terhadap dampak. Semua ada ganti rugi dan perbaikan. Bahkan lahan yang sebelumnya sulit diakses bisa menjadi lebih produktif,” jelasnya.

Namun demikian, Sicuan menegaskan bahwa pihak perusahaan berharap permasalahan ini tidak berlarut-larut, mengingat operasional tambang telah memiliki legalitas resmi.

“Kalau memang ada keberatan, silakan ditempuh melalui jalur hukum. Tapi kalau hanya aksi demo yang meminta penutupan, tentu perlu dipertimbangkan juga dampaknya terhadap perusahaan,” pungkasnya.

Hingga akhir RDP, belum ada keputusan final selain pembentukan tim kajian. Aktivitas tambang untuk sementara disepakati belum beroperasi hingga hasil kajian lapangan selesai dilakukan.(niel/red)

Tinggalkan Balasan