MAGETAN (Lensamagetan.com) – Maraknya berbagai kasus anggaran dana desa yang berujung tindak pidana korupsi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan Ely Rahmawati ingatkan semua Kepala Desa di Magetan agar tertib aturan, tertib keuangan dan tertib administrasi.
Hal itu mengacu pada pedoman pengelolaan keuangan desa berdasarkan Permendagri nomor 113 dan pedoman pengadaan barang dan jasa yang harus sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai ada Mark up, jangan sampai ada penyimpangan, jangan ada penggelapan, dari dana desa maupun ADD dan dana lainya terkait keuangan desa,” tegas Kajari Magetan Ely Rahmawati, Selasa (15/02).
Ely menjelaskan, apabila dari Kepala Desa masih ada yang belum paham terkait pengelolaan keuangan, maupun pedoman pengadaan barang dan jasa. Kajari mempersilahkan para Kepala Desa untuk melakukan konsultasi di Kejaksaan Negeri Magetan.
“Kalau ada apa-apa yang tidak diketahui, atau ragu, silakan datang kepada kami aparat penegak hukum, terutama Kejaksaan. Ada Datun tempat konsultasi masalah hukum,” ujarnya.
Selain itu, Kajari Magetan juga berpesan agar Kepala Desa semakin sadar mekanisme dengan tidak menguasai seluruh anggaran yang seharusnya berada di tangan bendahara. Agar tidak terjadi hal-hal yang diluar aturan.
“Mekanisme pencairan anggaran itu di Bendahara, jadi nanti yang membayarkan semua kegiatan – kegiatan itu adalah Bendahara. Kepala Desa hanya mengawasi, tidak boleh pegang uang,” imbuhnya. (ton/red)