Jual Jamu Kuat Tak Berizin, Satresnarkoba Polres Magetan Tangkap Dua Pelaku

Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan bersama jajarannya saat tunjukan barang bukti.(Daniel/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Penjual jamu kuat, warga Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polres Magetan ketika sedang berada di rumah.

Tersangka adalah AK (42). Lelaki yang keseharian bekerja sebagai penjual pakaian ini di tangkap berdasarkan pengembangan kasus atas penangkapan tersangka UA yang dibekuk tim Satresnarkoba Polres Magetan di sebuah SPBU.

Berdasarkan keterangan dari UA, tim Satresnarkoba Polres Magetan mendapatkan nama AK dan selanjutnya tim melakukan penggerebekan.

“Tersangka UA ini kita amankan di area SPBU Maospati, dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bok jamu dengan merk tanduk rusa yang tidak mempunyai ijin edar,” kata Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Ridwan, Kamis (06/04/2023).

Diejelaskan Kapolres Magetan, tersangka AK dan UA ini diketahui menjual jamu yang tidak memiliki ijin edar. Dimana untuk penjualan ya dengan sistem online melalui media sosial (medsos).

“Kedua tersangka ini mendapatkan obat keras atau jamu yang tidak punya ijin edar tersebut dengan cara memesannya secara online dan mereka pun memasarkannya juga secara online,” imbuhnya.

Selain jamu merk tanduk rusa, tim Satresnarkoba Polres Magetan juga berhasil menyita jamu dengan merk lainnya seperti Montalin jamu pegel linu 38 kotak, hajar jahanam premium 6 kotak, tawon liar 12 kotak dan asamulin sebanyak 6 kotak.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka AK dan UA dijerat dengan pasal 196/197 UU RI No 36 tahun 2009, tentang kesehatan dan pasal 60 angka 10 UU RI No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Untuk ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah),” pungkasnya.(niel/red)