MAGETAN (Lensamagetan.com) – Sempat kabur sampai ke Kalimantan Selatan, SH alias Adil (27) laki-laki asal Ambon yang membawa kabur mobil grandmax milik juragan tempat dia bekerja, di Desa Temboro, Kecamatan Karas, Magetan, berhasil dibekuk Satreskrim Polres Magetan.
Kejadian bermula ketika pelaku diberi tugas untuk menjaga dan menempati toko milik korban, selanjutnya pada hari Sabtu (01/10/2022) tersangka mengambil kunci mobil yang tergantung di toko beserta BPKB nya, kemudian di bawa pulang dan di jual.
“Pelaku ini sudah dipercaya oleh korban, namun ketika korban berada di luar kota, pelaku langsung mengambil kunci dan BPKB kemudian dibawa kabur. Setelah itu dijual pada salah satu dealer dengan harga 75 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Magetan, Akp Rudy Hidajanto, Jumat (7/10/2022).
Mengetahui mobilnya tidak ada, lanjut Kasat, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magetan, dan Unit Reskrim Polres Magetan segera melakukan investigasi.
“Dalam pengungkapan kasus ini berawal dari diketahuinya dealer tempat pelaku menjual mobil tersebut. Berdasarkan transaksi jual beli, pelaku meninggalkan foto kopi KTP dan ternyata diketahui pelaku adalah SH alias Adil. Selanjutnya, kita melakukan pengejaran, pelaku ini sempat kabur ke Bali, terus pindah ke Jawa Tengah, hingga ke Kalimantan Selatan. Lalu tim dari Reskrim Polres Magetan berangkat untuk melakukan penangkapan di sana,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat SH alias Adil kasus pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP dan kami subsiderkan dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polres Magetan.(niel/ton)