MAGETAN (Lensamagetan.com) – Dunia pendidikan di Kabupaten Magetan kembali menjadi sorotan publik setelah mencuatnya kabar kesalahan input nilai rapor di salah satu sekolah dasar negeri saat di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Kasus ini pertama kali terungkap ketika seorang siswa dari SDN 2 Magetan yang hendak melakukan pengambilan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) di SMP Negeri 1 Magetan ditemukan mengalami ketidaksesuaian data nilai.
Siswa berinisial K disebut memiliki nilai rata-rata 95,60, namun data yang tercantum justru menunjukkan angka 94,60. Perbedaan ini memicu keresahan di kalangan wali murid dan membuat beberapa di antaranya mendatangi pihak sekolah untuk meminta penjelasan.
Untuk memperdalam informasi, awak media mencoba mengkonfirmasi ke pihak SMPN 1 Magetan. Sayangnya, Ketua Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tidak memberikan banyak tanggapan karena belum memahami sepenuhnya polemik yang terjadi. Meski begitu, seorang guru yang juga menjadi bagian dari panitia PPDB membenarkan adanya permintaan revisi nilai oleh pihak SDN 2 Magetan.
“Seingat saya ada revisi nilai dari salah satu siswa yang diajukan pihak SDN 2 Magetan mbak, kalau tidak salah dari 94 ke 95 koma berapanya saya lupa. Tapi coba tanyakan pada ketua panitia PPDBnya biar lebih jelas,” ungkapnya, Susanto.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat bahwa telah terjadi perubahan nilai oleh pihak sekolah asal. Menindaklanjuti hal itu, awak media menemui Kepala SDN 2 Magetan, Ike Risana Sukmaningrum, untuk mendapatkan klarifikasi.
“Memang benar kami mengajukan revisi nilai pada seorang murid yang bernama K, awalnya itu yang seharusnya 95,60 kemarin itu ada kesalahan sehingga ditulis 94,60 tapi kami sudah melakukan upaya untuk menyelesaikan,” jelas Ike saat ditemui pada Rabu siang (11/06/2025).
Lebih lanjut, Ike memaparkan bahwa kesalahan tersebut murni disebabkan oleh kekeliruan teknis dalam proses input data karena jumlah siswa yang cukup banyak.
“Biasanya kalau kami memasukkan nilai itu kan ditutup rapornya, karena siswa kita kan cukup banyak ada sekitar 50, ternyata agak bergeser satu tingkat, sehingga nilai bawahnya yang naik ke atas,” jelasnya.
“Ketahuannya saat baru selesai ditandatangani saya juga tidak meneliti lagi, ternyata luput dari ketelitian kami satu rapor siswa itu ternyata terjadi pergeseran dan kesalahan dalam memasukkan nilai,” lanjutnya.
Masalah ini pun menimbulkan ketegangan di kalangan wali murid. Pihak sekolah menyatakan telah menindaklanjuti dengan berkonsultasi ke Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Magetan, dan mengikuti arahan untuk menyusun berita acara resmi.
“Kemarin kita sudah merapat ke Dikpora, kemudian diwajibkan untuk membuat berita acara disaksikan seluruh dewan guru kemudian ditandatangani bersama dengan diketahui oleh dinas, karena prosedurnya memang demikian,” kata Ike.
Ia juga menekankan bahwa kesalahan ini hanya terjadi pada satu siswa saja.
“Hanya satu siswa itu kok mbak,” tandasnya.
Namun, temuan media di lapangan justru menyajikan indikasi berbeda. Diperoleh informasi mengenai transkrip nilai milik siswi lain berinisial C, yang menunjukkan rata-rata nilai 96,75. Sementara itu, dalam laman resmi https://ppdb.magetan.go.id, angka yang tercantum untuk siswi tersebut adalah 94,40.
Selisih signifikan ini menimbulkan dugaan kuat adanya praktik penggelembungan atau katrol nilai yang dapat merusak prinsip kejujuran dalam proses PPDB. Jika tidak segera ditindak secara serius, potensi kecurangan serupa bisa berulang dan mencoreng reputasi dunia pendidikan di Magetan.(niel/red)