LBH No Viral No Justice Kawal Cak Dur, Laporan Berakhir Tanpa Ganti Rugi

LBH YLBHI No Viral No Justice bersama pihak terkait usai penyelesaian perkara Cak Dur melalui mekanisme restorative justice (RJ) di Satreskrim Polres Malang.(Lensamagetan.com/Ist)

MALANG (Lensamagetan.com) – Pendampingan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) YLBHI No Viral No Justice terhadap Cak Dur dalam perkara laporan dari PT Express di Mapolres Malang akhirnya berujung damai.

Perkara yang telah berjalan sekitar enam bulan tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Laporan dicabut dan kedua pihak sepakat berdamai tanpa tuntutan ganti rugi maupun syarat tambahan.

Ketua Presidium YLBHI No Viral No Justice, Ahmad Setiawan, S.H., M.H., CCLA, yang akrab disapa Wiryo, mengatakan penyelesaian tersebut merupakan hasil kesepakatan kedua belah pihak.

“Hari ini telah mencapai kesepakatan bersama antara pihak pelapor dari PT Express dan Pak Dur. Setelah berjalan enam bulan, akhirnya menemukan solusi pencabutan laporan tanpa tuntutan ganti rugi dan tanpa tekanan dari pihak manapun. Kedua belah pihak sudah sepakat RJ tanpa adanya embel-embel apapun,” ujar Wiryo.

Ia menyampaikan apresiasi kepada manajemen PT Express dan seluruh pihak yang dinilai telah menunjukkan iktikad baik sehingga perkara tersebut dapat diselesaikan secara damai.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak PT dan semua pihak yang telah beriktikad baik sehingga masalah ini bisa diselesaikan dengan baik. Ini semua berkat doa dan spirit dari masyarakat yang mendukung perjuangan ini,” lanjutnya.

Bagi LBH No Viral No Justice, penyelesaian perkara tersebut bukan sekadar berakhirnya sebuah laporan. Momentum itu sekaligus menjadi penegasan komitmen lembaga untuk terus memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.

Wiryo menegaskan, pihaknya akan melanjutkan semangat perjuangan yang sebelumnya dirintis oleh almarhum Cak Sholeh, pendiri No Viral No Justice.

“No Viral No Justice sekarang sedang dalam perjalanan melanjutkan cita-cita almarhum Cak Sholeh. Kita akan memberikan suasana baru dan inovasi baru di hukum Indonesia,” tegasnya.

Menurutnya, ke depan keadilan tidak seharusnya hanya mudah diperoleh ketika sebuah perkara menjadi viral.

“Harapan ke depannya bukan hanya keadilan itu berpihak kepada yang viral, tetapi betul-betul keadilan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat tanpa harus diviralkan,” tandasnya.

Penyelesaian perkara tersebut kemudian ditutup dengan seruan jajaran LBH No Viral No Justice di halaman Mapolres Malang. “No Viral, No Justice!”.(niel/red)

Tinggalkan Balasan