MAGETAN (Lensamagetan.com) – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 menjadikan tahun ini menjadi Gerakan politik Bersama di Tingkat nasional. Dinamika politik berkembang secara masif di beberapa daerah di Indonesia.
Fungsi pengawasan pemilu pun tidak bisa lagi hanya bergantung kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai elemen pemerintah yang melaksanakan fungsi pengawasan pada pelaksanaan tahapan Pemilu.
Butuh peran serta Masyarakat untuk berpartisipasi dan berperan serta dalam pengawasan tahapan Pemilu kepala daerah di wilayah masing masing. Dalam masa kampanye pemilihan kepala daerah, kerap kali menggunakan masa tahapan kampanye sebagai sarana menyampaikan visi dan misi masing masing.
Upaya untuk menarik simpati masyarakat pun dilakukan dengan menyampaikan janji janji politik dengan cara melakukan ‘Kontrak Politik”. Dengan adanya Kontrak Politik diharapkan janji poltik tersebut bisa dipertanggungjawabkan dimata hukum.
Begitu juga yang terjadi di kabupaten Magetan. Salah satu paslon melakukan terobosan baru dengan melakukan “kontrak Politik” kepada Ketua RT dan RW. Ini tentu saja menarik perhatian publik.
Dalam hukum perikatan yang ada di negara kita mensyaratkan beberapa syarat formil sahnya perjanjian berdasar pada pasal 1320 KUHPerdata adalah:
1.Kesepakatan para pihak yang mengikatkan diri.
2.Kecakapan para pihak untuk mengikatkan diri.
3. Mengenai suatu hal tertentu.
4.Suatu hal yang halal.
Perjanjian yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut dapat dibatalkan oleh salah satu pihak dengan meminta pembatalan perjanjian-perjanjian yang tidak dilaksanakan dapat dianggap sebagai perbuatan wanprestasi atau ingkar janji.
Maka pihak yang dirugikan berhak meminta ganti rugi. Dalam ilmu hukum dikenal istilah wanprestasi yang artinya tidak terpenuhinya prestasi atau kewajiban dalam suatu perjanjian. Prof Subekti dalam bukunya hukum perjanjian menjelaskan bahwa perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu berjanji untuk melaksanakan suatu hal.
Kekuatan mengikat para pihak dalam perjanjian ditegaskan dalam pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang menyatakan “Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” artinya bahwa persetujuan dapat menimbulkan hubungan hukum antara keduanya.
Pertanyaannya adalah, apakah janji politik atau kontrak politik itu bisa digugat jika salah satu pihak melakukan wanprestasi?
1.Bahwa syarat formil perjanjian adalah kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri, sementara pada kontrak politik tersebut hanya mengikat salah satu pihak saja tanpa ada kewajiban kepada pihak yang lain yang artinya bahwa perjanjian tersebut hanya satu arah saja mengikat pasangan calon tanpa mengikat pihak yang lain dalam hal ini Ketua RT atau RW (dalam studi kasus di Kabupaten Magetan) konstituen tidak bisa membuat bargaining.
2. Kesepakatan politik tidak berlaku azas perdata yaitu kebebasan berkontrak dimana para pihak dalam kedudukannya adalah setara dan mengatur hak dan kewajiban yang sama.
Bahwa Kontrak politik tidak memiliki kekuatan mengikat sebagaimana kontrak dalam kacamata perdata, kontrak politik juga tidak memenuhi unsur-unsur perikatan karena tidak mempunyai tolok ukur yang dapat menentukan kerugian dari kontrak tersebut.
Kontrak politik juga tidak memenuhi syarat sah perjanjian menurut pasal 1320 KUHPerdata, yaitu tidak memenuhi unsur kecakapan karena pihak masyarakat sebagai suatu forum atau perkumpulan bukanlah badan hukum ataupun orang perorangan yang memiliki kewenangan secara hukum dalam mewakili kelompoknya.
Kesimpulannya adalah bahwa kontrak politik itu tidak bisa digugat secara perdata apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi. Karena kontrak politik hanya mengikat salah satu pihak saja tanpa.memberikan hak dan kewajiban yang sama kepada para pihak, maka Ketika Paslon melakukan ingkar janji atau wanprestasi, maka masyarakat tidak bisa melakukan upaya hukum karena kontrak politik dan janji poltik tidak memenuhi unsur perikatan atau perjanjian sesuai yang diatur dalam peraturan perundangan di negara yang kita cintai ini.(*)
Penulis :
AHMAD SETIAWAN SH.MH.
Advokat Praktisi Hukum
Managing Partner Firma Hukum AS Law Firm.