Perangi Narkoba dan Miras, Polres Magetan Tangkap 11 Tersangka dan Sita 233 Botol Miras

Konferensi pers Polres Magetan terkait ungkap kasus Narkotika dan penjualan miras.(Daniel/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Polres Magetan terus menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba dan minuman keras (miras). Terbaru, dalam kurun waktu pertengahan Mei hingga pertengahan Juni 2025, aparat berhasil mengungkap 7 kasus narkoba dan 3 kasus penjualan miras tanpa izin.

Untuk tersangka antara lain WES, AAS, D, HWP, RBI, JAS, SDP, AYE, AT, MRN, dan AP. Mereka ditangkap di beberapa wilayah berbeda di Kabupaten Magetan, seperti Kecamatan Maospati, Takeran, Plaosan, dan Magetan Kota.

“Total ada 11 tersangka yang kami amankan, terdiri dari 10 orang dewasa dan 1 anak-anak,” ungkap Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, saat konferensi pers di Mapolres Magetan, Senin (30/6/2025).

Dari 11 tersangka tersebut, 9 di antaranya ditahan dan diproses secara hukum. Sedangkan dua tersangka lainnya, yang diketahui hanya sebagai pengguna dan tidak terkait jaringan pengedar, diproses dengan pendekatan diversi, rehabilitasi, dan restorative justice.

“Barang bukti yang berhasil diamankan ada Narkotika jenis sabu seberat 2,20 gram, Narkotika jenis ganja 2,63 gram, Obat keras berbahaya 13 butir pil Trihexyphenidyl, Minuman keras ilegal 233 botol berbagai merek,” terang Kapolres Magetan.

Tak hanya narkoba, Polres Magetan juga mengungkap 3 kasus penjualan miras ilegal dalam 10 hari terakhir. Para pelaku kini sedang diproses melalui penyidikan cepat dan akan segera disidangkan ke Pengadilan Negeri Magetan.

“Penggunaan narkoba dan miras tidak mengenal batas. Mereka bisa masuk ke segala lapisan masyarakat, digunakan di rumah, tempat hiburan, bahkan pusat keramaian,” terang Kapolres.

Kapolres menegaskan bahwa semua jenis miras berbahaya, tanpa terkecuali dan diharapkan masyarakat tidak senantiasa menkonsumsi Miras jenis apapun.

“Miras itu berbahaya. Tidak ada yang paling berbahaya, karena semuanya bisa menimbulkan efek mabuk dan berpotensi memicu tindak pidana setelah dikonsumsi,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa tidak ada kecamatan tertentu yang jadi fokus operasi, sebab ancaman ini bisa muncul di seluruh 18 kecamatan di Magetan.

“Kami lakukan pengawasan menyeluruh. Tidak ada yang kami anggap lebih rawan, karena penyalahgunaan narkoba dan miras bisa terjadi di mana saja,” imbuhnya.

Dalam kasus narkoba ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara untuk pelaku penjual miras, dijerat dengan aturan penjualan tanpa izin resmi.

Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan media yang selama ini telah bekerja sama dalam pemberantasan narkoba.

“Hanya dengan sinergi yang kuat antara Polri, masyarakat, dan media, perang melawan narkoba dan miras bisa kita menangkan bersama,” pungkasnya.(niel/red)

Tinggalkan Balasan