Petani dan Buruh Tani Tembakau di Kecamatan Parang Terima BLT DBHCHT

Bupati Magetan Suprawoto bersama Kadinsos Parminto Budi Utomo saat menyalurkan BLT DBHCHT untuk petani dan buruh tani tembakau di Kecamatan Parang.(Lensamagetan.com/Ist)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Pemkab Magetan melalui Dinas Sosial (Dinsos) bekerjasama dengan PT. BPRS Magetan (Perseroda) salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT), Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk para buruh tani dan juga petani tembakau, Kamis (27/7/2023).

Bantuan kali ini berada di Kecamatan Parang, dengan penerima manfaat sejumlah 81 orang yang berasal dari Desa Trosono, Nglopang dan Sayutan.

Sedangkan untuk total semua penerima manfaat BLT DBHCHT di Kabupaten Magetan ini ada 204 orang, dimana selain di Kecamatan Parang ada juga penerimaan manfaat di Kecamatan Sidorejo dan Panekan.

Kegiatan penyaluran BLT DBHCHT dihadiri langsung oleh Bupati Magetan, Kadinsos Magetan, jajaran Direksi BPRS Perseroda Magetan dan undangan lainya.

“Masing-masing penerima manfaat mendapat Rp 300 ribu perbulan selam 4 bulan, jadi total perorang mendapatkan Rp 1,2 juta,”kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Magetan, Parminto Budi Utomo.

Dijelaskan Parminto, untuk sasaran BLT DBHCHT ini adalah buruh pabrik rokok, buruh tani tembakau dan anggota masyarakat lainnya yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Daerah.

“Buruh pabrik yang tidak berhubungan langsung dengan produksi dan juga masyarakat yang sudah masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tapi belum mendapatkan bantuan,”terangnya.

Sementara itu, ditempat yang sama, Bupati Magetan Suprawoto mengenaskan bahwa pemberian bantuan diberikan secara langsung yang ditransfer ke rekening penerima manfaat di Bank BPRS.

“Tidak ada potongan sepeserpun. Cukai rokok itu termasuk dalam salah satu pendapatan negara dan nilainya sangat besar. Di Magetan sendiri (DBHCHT) banyak kita gunakan untuk membangun fasilitas umum seperti rumah sakit, BPJS dan untuk memberi bantuan kepada bapak ibu sekalian,”kata Bupati Suprawoto. (ton/red)