Polres Magetan Berhasil Tangkap Pembobolan ATM BNI di Indomaret Kecamatan Barat

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa saat melakukan press release di Mapolres Magetan.(Daniel/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Polres Magetan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan terhadap mesin ATM milik Bank BNI yang berada di dalam gerai Indomaret di wilayah Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan. Aksi pembobolan ini menyebabkan kerugian mencapai Rp641.500.000.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Magetan. Dalam kesempatan tersebut, turut hadir perwakilan dari Bank BNI wilayah Madiun, Karno, serta pihak manajemen Indomaret area Jombang.

“Pencurian ini terjadi di ATM BNI yang berada dalam Indomaret Kecamatan Barat. Kerugian ditaksir mencapai Rp641 juta. Para pelaku membobol ATM dengan menggunakan alat las sederhana dan masuk melalui plafon bangunan,” jelas Kapolres, Senin (23/7/2025).

Aksi pembobolan yang tergolong profesional ini berlangsung pada malam hari dan sempat terekam CCTV. Tim Satreskrim Polres Magetan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim segera melakukan olah TKP, penyelidikan, dan penyidikan secara intensif.

Dalam waktu kurang dari dua mingg, tepatnya 12 hari petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga pelaku utama di wilayah Provinsi Jambi, berkat kerja sama dengan Polresta Jambi.

“Dua dari tiga pelaku diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa. Satu pelaku baru keluar dari lembaga pemasyarakatan dua bulan lalu, dan satu lainnya enam bulan lalu. Keduanya kembali melakukan aksi kriminal yang sama,” lanjut AKBP Erik.

Ketiga pelaku berasal dari luar daerah, yakni dua dari Palembang, Sumatera Selatan, dan satu dari Salatiga, Jawa Tengah. Mereka merupakan jaringan kriminal lintas provinsi. Salah satu pelaku, berinisial I, diketahui bekerja sebagai sopir rental dan berperan membantu pelarian usai kejadian.

Polisi juga mengungkap bahwa masih ada dua pelaku lain yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Barang bukti termasuk alat las yang digunakan pelaku berhasil diamankan.

“Ini merupakan kado manis menjelang peringatan Hari Bhayangkara pada 1 Juli. Kami berhasil mengungkap kejahatan lintas provinsi yang melibatkan pelaku-pelaku profesional. Kami berharap kasus seperti ini tidak terulang kembali di wilayah hukum Polres Magetan,” tegas Kapolres.

Pihak Bank BNI dan Indomaret yang hadir dalam konferensi pers menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat dan sigap dari jajaran Polres Magetan dalam mengungkap kasus ini. Teknologi rekaman CCTV, analisis forensik Inafis, serta kerja sama lintas wilayah menjadi kunci keberhasilan pengungkapan ini.

Kasus ini kini ditangani dengan penerapan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam pidana penjara maksimal sembilan tahun. Penyidikan lanjutan akan terus dilakukan guna memburu dua pelaku lainnya yang masih buron.(niel/red)