MAGETAN (Lensamagetan.com) – Aktivitas sebuah kafe karaoke di Dukuh Brancang, Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, menjadi sorotan setelah warga mengeluhkan operasional tempat usaha tersebut yang disebut berlangsung hingga menjelang pagi.
Kebisingan musik, keramaian pengunjung, hingga dugaan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin usaha menjadi sederet persoalan yang dikeluhkan warga. Mereka menilai kondisi tersebut telah mengganggu ketenteraman lingkungan permukiman, termasuk waktu istirahat dan persiapan ibadah salat Subuh.
Keluhan itu disampaikan warga dalam podcast bersama YLBHI No Viral No Justice “Cak Sholeh” yang digelar di Kantor AS Law Firm, Kabupaten Magetan, Jumat (9/10/2026).
Dalam forum tersebut, warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait tidak hanya menerima pengaduan, tetapi juga memberikan kejelasan mengenai penanganan serta status perizinan tempat usaha yang dipersoalkan.
Novia, salah seorang warga yang rumahnya berada di belakang lokasi kafe karaoke, mengungkapkan bahwa aktivitas di tempat tersebut dinilai mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Selain suara musik yang keras, ia mengeluhkan teriakan pemandu lagu atau Lady Companion (LC), pengunjung yang diduga dalam kondisi mabuk, hingga perilaku buang air kecil sembarangan.
Menurut warga, aktivitas tersebut tidak jarang berlangsung sampai pukul 05.30 hingga 06.00 WIB.
Kondisi itu semakin meresahkan karena lokasi usaha berada di lingkungan permukiman yang juga berdekatan dengan tempat ibadah.
Warga lainnya, termasuk yang tinggal di sekitar masjid, turut mengeluhkan kebisingan yang dirasakan hingga menjelang waktu salat Subuh. Jarak lokasi karaoke dengan masjid diperkirakan sekitar 200 meter.
Sementara itu, Mardiah mengungkapkan persoalan lain yang pernah dialaminya. Kendaraan pengunjung disebut pernah diparkir di halaman rumahnya sehingga ia bersama keluarganya kesulitan untuk masuk ke rumah.
Keluhan-keluhan tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang dipersoalkan warga bukan semata-mata aktivitas usaha, melainkan juga dampaknya terhadap kenyamanan dan ketertiban lingkungan.
Sudah Ditegur, Warga Mengaku Aktivitas Masih Berlanjut
Ketua RT setempat menyampaikan bahwa aparat dari Satpol PP, Polsek, dan Koramil pernah mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.
Dalam pemeriksaan tersebut, menurut keterangannya, ditemukan aktivitas karaoke dengan sekitar enam hingga sepuluh perempuan berada di lokasi.
Meski teguran disebut telah diberikan, warga mengaku aktivitas yang dikeluhkan masih berlanjut.
Lurah Sugihwaras juga menjelaskan bahwa tempat usaha tersebut pada awalnya diketahui memiliki izin atau surat pernyataan sebagai kafe dan restoran. Namun, muncul dugaan bahwa aktivitas karaoke yang berlangsung tidak sesuai dengan peruntukan izin awal.
Pemerintah setempat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), menurut keterangan lurah, telah melakukan pengecekan dan mediasi serta menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3.
Pada tahap SP 3, disebutkan terdapat penghentian sementara aktivitas selama 14 hari. Namun, tempat usaha tersebut dilaporkan kembali beroperasi setelahnya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penertiban yang telah dilakukan serta tindak lanjut dari instansi berwenang.
Meski demikian, status perizinan, pelaksanaan penghentian sementara, dan dugaan pelanggaran operasional tersebut masih perlu dipastikan melalui dokumen resmi serta klarifikasi dari instansi terkait.
Lurah juga menyampaikan informasi mengenai dugaan keberadaan perempuan di bawah umur yang disebut pernah ditangani Satpol PP. Informasi tersebut perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak berwenang agar penanganannya tetap berdasarkan fakta dan tidak menimbulkan kesimpulan prematur.
Selain itu, warga mengungkapkan adanya informasi mengenai video yang diduga memperlihatkan perbuatan asusila di lokasi tersebut. Informasi ini juga memerlukan verifikasi lebih lanjut dengan tetap menjaga privasi dan identitas pihak-pihak yang terlibat, terutama apabila menyangkut anak.
Warga Tempuh Langkah Hukum
Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Ahmad Setiawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa keresahan warga perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi agar memperoleh kejelasan dan penyelesaian sesuai ketentuan hukum.
Pihaknya berencana menyampaikan pengaduan kepada Bupati Magetan dan instansi terkait, sekaligus mengupayakan audiensi untuk meminta penjelasan mengenai status perizinan, penanganan pengaduan sebelumnya, serta langkah penertiban yang telah dan akan dilakukan.
Sebagai bentuk keseriusan, warga telah memberikan kuasa pendampingan hukum kepada tim advokat yang terdiri atas:
- Ahmad Setiawan, S.H., M.H.
- Agus Pujiono, S.H.
- Yully Bagus Trisnawan, S.Sy.
- Oky Andryan Dwi Prasetya, S.H.
- Agnes Ciptanur Fadhilah, S.H.
Tim kuasa hukum tersebut akan mendampingi warga dalam menyampaikan pengaduan, mengupayakan audiensi dengan pemerintah daerah, serta mengumpulkan dan memverifikasi bukti-bukti yang relevan.
Warga berharap pemerintah daerah dan instansi berwenang dapat memberikan kepastian atas persoalan yang telah mereka keluhkan. Mereka juga meminta agar tempat karaoke tersebut ditutup secara permanen apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang memenuhi dasar hukum untuk penutupan.
Melalui pendampingan AS Law Firm bersama YLBHI No Viral No Justice “Cak Sholeh”, warga berharap pengaduan yang disampaikan mendapat perhatian serius dan ditindaklanjuti secara transparan.
Bagi warga Dukuh Brancang, persoalan ini bukan sekadar keberadaan tempat usaha hiburan, melainkan juga menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan ketenteraman, kenyamanan, serta kepastian penegakan aturan di lingkungan tempat tinggal mereka.
Kini, tindak lanjut pemerintah daerah dan instansi terkait menjadi hal yang dinantikan warga untuk menjawab berbagai keluhan sekaligus memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(niel/red)












