MAGETAN (Lensamagetan.com) – Dugaan penjualan tanah dan rumah warisan tanpa persetujuan ahli waris terjadi di Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan. Merasa haknya terancam, seorang warga bernama Sumarti mendatangi kantor LBH No Viral No Justice Magetan untuk mengadukan persoalan yang dialaminya, Kamis (23/4/2026).
Sumarti menyampaikan, rumah yang selama ini yang ia tempati merupakan warisan dari almarhum ayahnya. Namun ia terkejut setelah mengetahui tanah tersebut diduga dijual oleh pamannya sendiri tanpa melibatkan dirinya sebagai ahli waris.
“Rumah itu warisan dari bapak saya dan saya yang tinggal di situ. Tapi tiba-tiba dijual oleh paklik saya tanpa memberi tahu saya,” ujar Sumarti saat mengadu di kantor LBH No Viral No Justice Magetan.
Ia menegaskan tidak pernah dimintai persetujuan maupun tanda tangan terkait proses penjualan tersebut.
“Saya tidak pernah tanda tangan apa pun sampai sekarang,” katanya.
Menurut Sumarti, tanah tersebut bahkan belum memiliki sertifikat maupun Letter C. Meski demikian, perangkat desa bersama pihak yang diduga terkait dengan transaksi jual beli datang melakukan pengukuran tanah.
“Tiba-tiba Pak Lurah bersama pak Lik saya datang dan langsung mengukur tanah tanpa pemberitahuan kepada saya,” ungkapnya.
Sumarti juga mengaku kebingungan karena sebelumnya kepala desa sempat menyarankan dirinya agar tidak menandatangani dokumen apa pun, namun kemudian justru hadir dalam proses pengukuran lahan.
“Awalnya saya disarankan tidak usah tanda tangan, tapi setelah itu tanah tetap diukur,” tuturnya.
Ia menambahkan, pagar rumah yang selama ini menjadi batas pekarangan bahkan telah ditebangi setelah proses pengukuran dilakukan.
Sementara itu, Perwakilan LBH No Viral No Justice Magetan, Ahmad Setiawan, S.H., M.H., CCLA, mengatakan pihaknya menerima langsung pengaduan Sumarti dan menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius.
“Bu Sumarti datang langsung ke kantor kami karena rumah warisan yang ia tempati diduga dijual tanpa persetujuan dirinya sebagai ahli waris,” jelasnya.
Ia menegaskan, sesuai dengan aturan untuk penjualan objek warisan tidak dapat dilakukan secara sepihak.
“Jika benar dilakukan tanpa persetujuan seluruh ahli waris, maka transaksi tersebut berpotensi cacat hukum dan dapat dipersoalkan secara hukum,” tegasnya.
Pengacara yang akrab disapa Wiryo ini juga menyoroti peran pemerintah desa yang dinilai harus berhati-hati sebelum memfasilitasi proses administrasi pertanahan.
“Perangkat desa seharusnya memastikan dulu status kepemilikan dan siapa saja ahli warisnya sebelum ada pengukuran atau proses lanjutan. Jangan sampai masyarakat kecil justru dirugikan,” tambahnya.
Lebih lanjut, LBH No Viral No Justice Magetan menyatakan siap mengawal kasus tersebut hingga terdapat kepastian hukum.
“Kami akan mengawal dan memberikan pendampingan hukum agar hak Bu Sumarti sebagai ahli waris tetap terlindungi,” pungkasnya.
Sumarti berharap persoalan yang ia alami dapat segera menemukan kejelasan hukum sehingga rumah warisan keluarganya tidak berpindah tangan tanpa proses yang sah.(niel/ton)












