NGAWI (Lensamagetan.com) – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor ATR/BPN Ngawi berinisial AAK tercatat menjalani proses perceraian diduga tanpa mengantongi surat izin dari atasan, sebagaimana diwajibkan dalam aturan kepegawaian.
Dalam salinan putusan kasasi yang diterima tergugat atau mantan istri AAK, tidak ditemukan adanya surat izin bercerai yang dikeluarkan oleh atasan AAK, bahkan hingga proses hukum mencapai tingkat Mahkamah Agung dan telah selesai.
Praktisi hukum, Ahmad Setiawan atau yang akrab disapa Wiryo, menilai kasus ini menimbulkan sejumlah pertanyaan, terutama terkait apakah permohonan izin bercerai tersebut pernah diajukan atau tidak.
“Kenyataannya, hingga putusan di tingkat pertama, bahkan hingga kasasi surat izin bercerai itu tidak ada,” ungkap Wiryo saat diwawancarai, Senin (19/5/2025).
Ia menekankan bahwa secara kelembagaan, instansi seperti ATR/BPN memiliki batas waktu maksimal tiga bulan untuk memproses dan menerbitkan surat izin perceraian apabila permohonan diajukan.
Menurutnya, kepala kantor ATR/BPN Ngawi seharusnya memberikan klarifikasi kepada publik agar tidak terjadi spekulasi. Hal ini penting, mengingat keberadaan surat izin bukan sekadar formalitas, melainkan sebagai bagian dari upaya perlindungan hak anak dan mediasi internal di lingkungan PNS.
“Pertanyaan keduanya, apakah surat izin tidak diajukan kok hingga putusan tidak ada,” tegasnya.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai kewajiban memperoleh izin atasan sebelum bercerai diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983. Dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa PNS yang akan bercerai wajib memperoleh izin atau surat keterangan terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, PNS yang bersangkutan dapat dikenai sanksi disiplin, mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kantor ATR/BPN Ngawi terkait persoalan ini.(niel/red)