Audiensi dengan Bupati, LBH No Viral No Justice Magetan Desak Penutupan Tambang PT Persada Tunggal Abadi

LBH No Viral No Justice Magetan bersama perwakilan warga Desa Sayutan, Kecamatan Parang saat Audensi dengan Bupati Magetan.(Daniel/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Polemik aktivitas tambang di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, terus bergulir. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice Magetan bersama warga Sayutan melaksanakan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Magetan untuk menyampaikan keluhan serta kondisi riil di lapangan, Jumat (19/6/2026).

Koordinator LBH No Viral No Justice Magetan, Ahmad Setiawan, S.H, M.H, CCLA, menegaskan bahwa pihaknya sejak awal memahami kewenangan perizinan berada di tingkat provinsi. Namun, ia berharap pemerintah daerah dapat berdiri bersama warga dalam menyikapi persoalan tersebut.

“Sejak awal kami memahami ini kewenangan provinsi. Tapi kami ingin Ibu Bupati sebagai pemimpin daerah bisa mendengar langsung keluhan warga. Harapannya, Pemkab bisa bersatu dengan warga untuk kepentingan masyarakat Sayutan,” ujarnya.

Pengacara yang akrab disapa Wiryo ini juga mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima, aktivitas tambang tersebut telah diminta berhenti sementara oleh pihak ESDM Provinsi karena belum memenuhi sejumlah persyaratan administrasi penting.

“Beberapa kewajiban belum dipenuhi, seperti belum adanya Kepala Teknik Tambang yang disahkan, jaminan reklamasi dan pascatambang juga belum ada, serta belum memperoleh persetujuan RKAB. Harapan warga tentu tidak hanya berhenti sementara, tapi bisa berhenti total,” tegasnya.

Menurutnya, jika persoalan ini tidak kunjung menemukan titik terang, pihaknya telah menyiapkan langkah hukum lanjutan, mulai dari pengaduan ke Ombudsman hingga gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sementara itu, Bupati Magetan, Nanik Sumantri, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menerima aspirasi warga dan menjelaskan batas kewenangan antara pemerintah kabupaten dan provinsi.

“Kami sudah menjelaskan kepada warga bahwa kewenangan izin, AMDAL, dan pengawasan tambang berada di provinsi. Namun demikian, Pemkab tidak tinggal diam dan terus berkoordinasi dengan ESDM, DLH provinsi, serta Inspektorat Tambang di tingkat pusat,” jelasnya.

Ia menambahkan, komunikasi dengan pihak provinsi terus dilakukan secara intensif, termasuk menindaklanjuti peringatan yang telah diberikan kepada pihak tambang.

“Kami terus berkoordinasi dengan ESDM provinsi dan instansi terkait. Peringatan juga sudah dikeluarkan kepada pihak tambang,” imbuhnya.

Audiensi ini menjadi langkah awal dalam mencari solusi atas polemik tambang di Sayutan. Warga berharap adanya tindakan tegas agar aktivitas tambang yang dinilai meresahkan tersebut tidak lagi berlanjut, demi menjaga keselamatan dan lingkungan sekitar.(niel/red)

Tinggalkan Balasan