Buntut Dugaan Kekerasan, PDM Magetan Ambil Alih dan Revitalisasi Pengurus Panti Asuhan

Ketua PDM Magetan Samsul Hidayat bersama Ketua Majelis Hukum dan Ham, serta para Advokat LBH AP PDM Magetan.(Anton/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Heboh permasalahan dugaan kekerasan yang terjadi di salah satu Panti Asuhan di bawah naungannya, Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Magetan mengambil langkah tegas.

Saat ditemui di kantornya, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Magetan, Samsul Hidayat mengatakan bahwa, untuk menanggapi peristiwa ini, PDM Magetan sudah membuat Satuan Kerja Khusus (Satkersus) dan tim revitalisasi di panti asuhan tersebut.

“Kami bergerak cepat, dengan menyusun dan membentuk tim Satkersus terkait dengan itu. Kemudian langkah kedua dari Satkersus itu kita juga membentuk tim revitalisasi terkait pembenahan dari berbagai aspek, khusunya aspek internal baik dari pengurus dan juga pengelolaan,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Ketua PDM Magetan, untuk segera menyelesaikan permasalah ini, Panti Asuhan yang terletak di Desa Balegondo, Kecamatan Ngariboyo ini juga sudah diambil alih oleh PDM Magetan.

“Sudah kami ambil alih, dari keluarganya sendiri juga sudah menyerahkan, bahasa jawanya “lego lilo”. Yang pertama sudah ada surat pengunduran diri dari yang bersangkutan. Selain itu juga ada pernyataan dari yang bersangkutan untuk bertanggungjawab untuk merawat, membina, termasuk juga menyelesaikan terkait aset dan permasalahan internal lainnya,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Wakil Ketua Majelis Hukum dan Ham, PDM Magetan, Hariadi Suprabawa mengatakan, bahwa setelah adanya kejadian itu, dirinya bersama tim Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) PDM Magetan secara langsung turun ke lapangan untuk memberikan jaminan hukum kepada para pihak.

Hariadi yang juga ditunjuk menjadi tim revitalisasi Panti Asuhan ini, menegaskan bahwa tidak benar LBH AP PDM Magetan menjadi kuasa hukum korban. Karena mereka bergerak hanya atas perintah PDM Magetan.

“Jadi sampai saat ini tidak ada kontrak pengacara atau kerjasama yang ditunjuk oleh keluarga pelaku. Adanya pengacara dibawah LBH AP PDM Magetan yang bergerak untuk memastikan semua personil-personil yang terlibat itu ada perlakuan, jaminan serta perlindungan hukum yang sama,” imbuhnya.

Senada dengan Hariadi, Asmar Multi selaku advokat dari LBH AP PDM Magetan, menambahkan, bahwa kedatangan tim LBH AP ke lapangan adalah kepanjangtanganan dari PDM Magetan untuk melakukan legal riset tentang peristiwa yang terjadi di Panti Asuhan.

Advokat LBH AP DPM Magetan, Asmar bersama Ahmad Setiawan, juga menegaskan bahwa, LBH AP PDM tidak bergerak atas nama perorang, melainkan atas nama perserikatan PDM Magetan.

“Karena ini Panti Asuhan Muhammadiyah ini endingnya harus bagus.Tentang perkara hukum yang ada disana itu adalah persoalan pribadi. Sampai dengan saat ini kami tidak pernah ikut campur apalagi intervensi, dan tidak pernah terima kuasa. Kalau terkait permasalahan hukum kita serahkan kepada kepolisian, monggo kami tidak akan ikut-ikut,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, buntut dugaan kekerasan pada anak yang terjadi di salah satu Panti Asuhan di bawah naungan PDM Magetan, Polres Magetan menetapkan (M) terduga pelaku menjadi tersangka.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah, pihak kepolisian melalukan gelar perkara dan menaikan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Pun, (M) yang semula hanya dijadikan sebagai saksi, secara resmi ditetapkan menjadi tersangka.(ton/red)