Bupati Magetan Serahkan 500 Sertifikat Tanah Program PTSL di Desa Belotan

Pembagian Sertifikat program PTSL kepada warga Desa Belotan, Kecamatan Bendo.(Daniel/Lensa Magetan)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus digencarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, untuk memudahkan masyarakat dalam membuat sertifikat tanahnya.

Seperti halnya hari ini, dari adanya program PTSL itu, telah dibagikan sekitar 500 sertifikat tanah warga, dari total 1079 pengajuan di Desa Belotan, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, Rabu,(13/07/2022).

Bertempat di pendopo kantor Desa Belotan, Pembagian sertifikat tersebut dipimpin secara langsung oleh Bupati Magetan Suprawoto didampingi oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Magetan dan jajaran Forkopimca Bendo.

Bupati Magetan Suprawoto mengatakan, bahwa dengan adanya program PTSL ini, dimana Pemkab Magetan bekerjasama dengan BPN berupaya, dalam beberapa tahun kedepan sebisa mungkin tanah yang belum bersertifikat di Kabupaten Magetan bisa segera disertifikatkan melalui program tersebut.

“Sesuai dengan target dari BPN Magetan, di tahun 2024 nanti semua tanah harus sudah bersertifikat. Dan untuk Kabupaten Magetan saat ini Alhamdulillah yang sudah mempunyai sertifikat sudah mencapai 77 persen,” ujar Suprawoto, Rabu (13/7/2022).

Dengan tanah yang sudah disertifikatkan, Bupati Suprawoto berharap bisa dimanfaatkan oleh semua masyarakat dengan sebaik mungkin. Karena menurutnya, program ini dibuat memang untuk membantu memudahkan masyarakat agar segera punya sertifikat tanah.

“Jadi ini adalah kesempatan bagi masyarakat untuk mensertifikatkan tanahnya melalui program PTSL karena program ini mudah, Pemerintah Kabupaten tidak menarik pajak sehingga biaya nya sangat terjangkau dan tidak perlu kesana kemari untuk pengurusannya, karena sudah dibantu oleh tim Pokmas,” jelasnya.

Dalam kesempatan bertemu dengan masyarakat Belotan ini, Bupati juga berpesan, agar setelah sertifikat ini diserahkan dapatnya digunakan dengan baik, kalaupun harus menjadi jaminan bank, diharapkan bisa menjadi modal usaha atau memperbaiki perekonomian keluarga.

“Saya berpesan kepada masyarakat setelah nanti tanah bersertifikat, bisa disimpan dengan baik, dan jika memang digunakan untuk pinjaman, gunakanlah dengan hal yang positif setidaknya untuk modal usaha yang menjadikan pemasukan ekonomi yang lebih baik,”tutupnya.(niel/ton)