MAGETAN (Lensamagetan.com) – Polemik permasalahan yang terjadi di Desa Taji, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan terus memanas. Belum selesai melaksanakan perintah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang pertama dari Inspektorat terkait dugaan penyelewengan keuangan. Desa Taji, kembali mendapat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang kedua dari Inspektorat.
Kabar diberikannya LHP yang kedua dari Inspektorat untuk Desa Taji ini dibenarkan oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Magetan, Eko Muryanto, Rabu (4/6/2025).
Ditemui dikantornya, Eko Muryanto mengatakan bahwa LHP baru ini adalah susulan dari LHP awal yang sudah diberikan di Desa Taji.
“Jadi terkait Desa Taji, di awal Bulan Juni kisaran tanggal 2 kemarin muncul LHP baru. LHP baru ini sebagai rangkaian dari LHP yang keluar sebelumnya,” kata Eko Muryanto.
Dijelaskan Eko, berbeda dari LHP awal yang fokus hanya kepada Bendahara Desa atau Kaur Keuangan, tapi untuk LHP yang kedua ini adalah teguran yang diberikan kepada beberapa pejabat di Desa Taji.
“Di LHP baru ini ditujukan kepada Camat untuk memberikan teguran kepada beberapa pejabat desa, mulai dari Kepala Desa, Sekretaris Desa dan para pelaksana kegiatan,” jelasnya.
Menurut Eko, munculnya LHP kedua ini bisa dibilang unik, karena LHP pertama menyoroti masalah keuangan dan LHP kedua menyoroti lemahnya fungsi kontrol pejabat desa.
“LHP kedua ini kalau kita cermati memang apartur desa ini dinilai abai dalam kontrol, maka Camat diperintahkan memberi teguran tertulis untuk Kepala Desa, Sekdes dan para Pelaksana Kegiatan. Kemudian kita akan menunggu progres Camat untuk melaporkan,” imbuhnya.
Disisi lain, sampai dengan hari ini Desa Taji, Kecamatan Karas juga belum mengajukan pencairan dana desa, padahal untuk pengajuan terakhir adalah paling lambat di tanggal 15 Juni 2025.
“Sampai hari ini tanggal 4 Juni Desa Taji belum mengajukan, kalau nanti sampai batas waktu paling lambat tanggal 15 Juni tidak mengajukan, artinya Desa Taji Tahun 2025 ini berpotensi tidak menerima dana desa,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan penyelewengan keuangan di Desa Taji, Kecamatan Karas membuat heboh masyarakat. Temuan dugaan penyelewengan ini pertamakali ditemukan oleh tim Kecamatan Karas yang melakukan monitoring dan evaluasi di Desa Taji.
Kemudian tindak lanjut dari monev itu, Pj Bupati Magetan merekomendasi Inspektorat untuk menurunkan tim dan melakukan pemeriksaan di Desa Taji.
Dari pemeriksaan Inspektorat itulah muncul LHP pertama yang harus ditindaklanjuti oleh Kaur Keuangan dengan mengembalikan potensi kerugian keuangan desa selama rentan waktu 60 hari.
Ironisnya, sebelum LHP pertama ditindaklanjuti, sudah muncul LHP kedua dari Inspektorat mengenai teguran tertulis kepada Kepala desa, Sekretaris desa dan juga para pelaksana kegiatan di Desa Taji yang harus dilakukan oleh Camat.(ton/red)