MAGETAN (Lensamagetan.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Magetan angkat bicara soal kabar dugaan pungli yang menerpa oknum pegawainya.
Kepala Dinas Perhubungan Magetan, Welly Kristianto, saat dihubungi media ini, membantah adanya isu tersebut.
Pun, Welly menjelaskan bahwa parkir selama ini dikelola dengan mekanisme kerja sama perorangan dengan Dinas Perhubungan dengan sistem bagi hasil.
Dalam pengelolaan itu, ditentukan target setoran juru parkir setahun setiap lokasi, mungkin hal itu yang kurang dipahami masyarakat.
“Penentuan target tentu dengan pengamatan dan perkiraan sehingga targetnya bisa ditentukan. Juru parkir kemudian menyetorkan ke rekening tampungan PAD parkir, lalu tiap bulan dicairkan untuk ditransfer ke juru parkir sebagai bagi hasil. Bukan jual beli parkir,” kata Welly menjawab rumor adanya isu jual beli parkir.
Sementara itu, mengenai isu adanya pungli, juga diklarifikasi langsung oleh Pengawas Juru Parkir Dishub Magetan, Suwito.
Suwito disebut-sebut melakukan pungli terhadap juru parkir dengan menerima setoran sebesar 1 Juta Rupiah. Menurut dia, uang setoran parkir itu dititipkan sementara sebelum disetor.
“Setelah itu saya sakit, begitu masuk kantor, saya langsung setorkan,” ungkapnya sembari menunjukkan bukti foto setoran bank.
Suwito menjelaskan penetapan parkir di dua toko di Parang yakni apotek dan mini market justru karena pengaduan masyarakat. Kedua toko itu tak memiliki lahan parkir, sehingga parkir berada di bahu jalan dan trotoar.
“Dishub kemudian memutuskan untuk diberi juru parkir atas pengaduan masyarakat agar tak terjadi kecelakaan. Apalagi toko yang berada di pinggir jalan itu tak dilengkapi dengan amdal lalin,” katanya.
Besaran setoran parkir di lokasi tersebut, berdasarkan target parkir dan jalan tengah dengan pemilik toko.
“Itu juga sebagai uji coba, yang penting ada juru parkir agar aduan masyarakat bisa dipenuhi untuk mengatur parkir dan lalin. Sebetulnya sudah klir pembicaraan dengan pihak toko dan jukir,” tutupnya. (ton/red)