Jadi Sengketa Sejak 2011, Ruko Semarang di Jalan A.Yani Magetan Dieksekusi Petugas

Proses eksekusi rumah toko (ruko) di Jalan A.Yani Kelurahan Kepolorejo.(Daniel/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Pengosongan rumah toko (ruko) Semarang yang berada dijalan A. Yani, Kelurahan Kepolorejo, Magetan, berhasil dilaksanakan dengan kondusif, Rabu (12/6/2024).

Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang memenangkan pihak penggugat dalam sengketa kepemilikan bangunan tersebut.

Proses eksekusi dimulai pukul 09.00 WIB dengan kehadiran petugas dari Pengadilan Negeri Magetan, Forkopimca Magetan dan didampingi oleh aparat keamanan dari Polres Magetan untuk memastikan situasi tetap terkendali. Pemilik ruko, yang telah menerima surat pemberitahuan eksekusi sebelumnya, secara kooperatif memindahkan barang-barangnya.

Kuasa hukum penggugat, Tomo Yohanes dari LBH Kantor Advokat Mulyo Hardiana, Surabaya menjelaskan kronologi awal mula terjadi sengketa yang akhirnya dimenangkan oleh kliennya tersebut.

“Dulu tanah ini milik almarhumah ibu Setyowati sejak tahun 1959 dan sudah disengketakan dengan penghuninya yaitu ibu Ida yang tak lain adalah menantunya sendiri. Namun tiba-tiba oleh ibu Ida ini tanah tersebut dibalik nama atas nama dia,” ungkapnya.

Namun di tahun 2011 tanah tersebut telah diperkarakan oleh ibu Setyowati dan berjalan hingga 3 tahun lamanya. Akhirnya keluar putusan kasasi dan di tahun 2014 ibu Setyowati ini meninggal dunia.

“Selanjutnya ibu Setyowati ini sebelum meninggal telah memberikan hibah waris untuk dr Irwan Gondo, keponakannya yang saat ini menjadi klien kami. Sehingga klien kami ini harusnya menjadi satu-satunya ahli waris dari ibu Setyowati,” imbuhnya.

Tidak ada insiden kekerasan atau penolakan keras dari pihak penghuni, yang menunjukkan bahwa komunikasi dan koordinasi yang dilakukan sebelum eksekusi berjalan efektif. Sebelumnya, mediasi telah dilakukan antara kedua belah pihak namun tidak mencapai kesepakatan sehingga eksekusi menjadi pilihan terakhir.

“Karena awalnya ibu Ida ini kurang kooperatif akhirnya klien kami menggugat dan sudah sampai PK dan dimenangkan klien kami. Selanjutnya kita minta untuk eksekusi ke pihak pengadilan dan alhamdulilah akhirnya bisa terlaksana hari ini” jelasnya.

Pengosongan ruko ini menarik perhatian warga sekitar yang sebagian besar sudah mengetahui tentang perselisihan hukum yang terjadi. Meski demikian, warga setempat turut menjaga situasi tetap tenang dan tidak mengganggu proses eksekusi.(niel/red)