Jelang Masa Kampanye, Ini Cara Memasang APK dan Tempat yang Tak Boleh Dipasangi APK di Magetan

KPU Magetan bersama stakeholder terkait menggelar rapat penentuan titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK).(Daniel/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan mengadakan rapat koordinasi dengan beberapa stakeholder untuk penentuan titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam Pemilu 2024 mendatang, Senin (13/11/2023).

Rapat koordinasi yang dilaksanakan di Aula kantor KPU Magetan sebagai bahan dari persiapan tahapan kampanye yang akan dimulai dari 28 November 2023 nanti hingga masuk masa tenang setelah tanggal 10 Februari 2024 atau H-3.

“Menurut regulasinya, KPU sebagai fasilitator dalam penentuan titik pemasangan APK bagi partai politik. Dimana, titik pemasangan APK telah dirumuskan oleh PPS dengan Pemdes dilanjutkan PPK dengan Pemerintah Kecamatan dan selanjutnya naik untuk menjadi pembahasan oleh KPU bersama stakeholder terkait,” kata Koordinator Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Magetan, Nur Salam.

Selanjutnya, Nur Salam menjelaskan hampir semua tempat boleh dipasangi APK kecuali beberapa tempat yang sudah diatur sesuai dengan perda larangannya.

“Semuanya bisa dipasangi APK kecuali beberapa hal yang sudah diatur larangannya. Termasuk di antaranya seputaran alun-alun itu bersih dari APK, kemudian termasuk masuk daerah Secata sampai jalan dr Sutomo arah selosari itu yang tidak diperkenankan, termasuk wilayah lanud iswahyudi wilayah militer itu harus bersih dari APK,” jelasnya.

Pun, menurut Nur Salam, dalam rakor kali ini telah disepakati bersama terkait tata cara atau ketentuan pemasangan APK di area fasilitas umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintahan serta jalur hijau.

“Itu sebenarnya diatur di ketentuan lain, bukan di penyelenggaraan Pemilu. Ya jadi Perda sudah mengatur. Itu artinya jalur hijau kemudian ditempel di pasang di paku atau diletakkan di pohon itu semuanya dilarang. Termasuk taman kota itu juga di larang. Dari lokasi larangan itu 30 meter jadi misalkan ada tempat ibadah masjid itu 30 meter dari tepi lahan baru bisa,” imbuhnya.

Usai rapat koordinasi tersebut akan ada rumusan surat keputusan yang ditandatangani oleh partai politik peserta pemilu 2024 mendatang.(niel/red)