MAGETAN (Lensamagetan.com) – Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti atau yang akrab disapa Bunda Nanik, menunjukkan kepedulian sekaligus ketegasan dalam perlindungan tenaga kerja usai menjenguk korban kecelakaan kerja proyek Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Milangasri, Kecamatan Panekan.
Dalam kunjungannya, Bunda Nanik menemui Heru Setiawan (27), warga Desa Taji yang mengalami luka bakar serius akibat kecelakaan saat bekerja di proyek pembangunan KDMP. Selain menyerahkan santunan, Bupati juga memberikan dukungan moril kepada korban yang kini masih menjalani masa pemulihan.
Namun kunjungan tersebut tidak hanya bersifat sosial. Bunda Nanik langsung memberikan arahan tegas kepada pengelola proyek dan instansi terkait agar seluruh pekerja konstruksi memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurutnya, risiko pekerjaan lapangan sangat tinggi sehingga seluruh tenaga kerja wajib didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Makanya Pak Tomi, tenaga kerja KDMP itu segera dimasukkan ke BPJS Ketenagakerjaan nggih Pak,” tegas Bunda Nanik saat berada di lokasi kunjungan.
Ia menilai iuran kepesertaan relatif ringan dibanding manfaat perlindungan yang diterima pekerja apabila terjadi kecelakaan kerja.
“Saya juga sudah pesan sebelumnya. Paling dua sampai tiga bulan itu tidak mahal, tapi manfaatnya besar. Setiap pekerja harus masuk BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Sebelumnya, Heru Setiawan mengalami kecelakaan kerja di proyek KDMP Desa Milangasri pada Jumat (10/4/2026). Saat bekerja membawa material bangunan, korban diduga bersentuhan dengan jaringan kabel Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) milik PLN (Perusahaan Listrik Negara) sehingga terpental dan mengalami luka bakar serius.
Insiden tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Magetan sebagai pengingat pentingnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta jaminan sosial bagi para pekerja proyek.
Bunda Nanik menegaskan, langkah mewajibkan pekerja masuk BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari upaya preventif pemerintah daerah dalam menekan munculnya kemiskinan baru akibat kecelakaan kerja.
Dengan kepesertaan BPJS, biaya pengobatan korban kecelakaan kerja dapat ditanggung penuh serta tersedia santunan bagi pekerja maupun keluarga jika terjadi cacat tetap ataupun meninggal dunia.
“Bismillah mudah-mudahan cepat sehat dan segera pulih, Mas Heru,” ujar Bunda Nanik menyemangati korban.(niel/ton)












