MAGETAN (Lensamagetan.com) – Seluruh wilayah Kabupaten Magetan berstatus Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi.
Penetapan status ini diterbitkan oleh Pemkab Magetan, melalui Surat Edaran Bupati Magetan Nomor: 300.2/263 1403.204/2024 tentang Himbauan Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Menghadapi Ancaman Bencana Hidrometeorologi di Kabupaten Magetan.
Status ini ditetapkan hingga 4 April 2024 mendatang yang diteken langsung oleh Pj Bupati Magetan Hergunadi pada 13 Maret 2024.
Penetapan status ini sebagai tindak lanjut Surat Kepala Stasiun Meteorologi Kelas I Juanda Sidoarjo pada 4 Maret 2024 yang memprediksi terjadi cuaca ekstrim berupa hujan dengan intensitas sedang-lebat yang disertai kilat/angin kencang yang bisa memicu terjadinya bencana Hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor, angin kencang, angin puting beliung serta hujan es di Wilayah Kabupaten Magetan.
Dalam surat edarannya, Hergunadi meminta seluruh aparatur pemerintah daerah bersiaga dan berkoordinasi dengan TNI, POLRI setempat dan relawan siaga bencana serta unsur masyarakat lainnya agar meningkatkan konektivitas dalam rangka kesiapsiagaan serta kewaspadaan menghadapi ancaman bencana Hidrometeorologi.
“Juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan terutama warga yang berada di wilayah rawan terhadap bencana Hidrometeorologi,” ujarnya.
Pj Bupati Magetan juga akan meningkatkan edukasi kepada masyarakat melalui budaya sadar lingkungan dan kepedulian untuk menjaga kelestarian alam serta memberikan edukasi tentang bencana Hidrometeorologi dan bencana lainnya agar masyarakat lebih siap dan sigap saat menghadapi bencana.
“Apabila terjadi hujan secara terus-menerus dalam durasi 2-3 jam agar menghindari wilayah rawan bencana untuk meminimalisir resiko bencana,” terang Pj Bupati dalam surat edarannya.(ton/*)