MAGETAN (Lensamagetan.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Magetan kembali menggelar operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal di tiga kecamatan yang berbeda, Selasa (13/8/2024).
Kali ini tim yang terdiri dari Satpol PP dan Damkar Magetan, Polres Magetan, Bea Cukai Madiun menyisir di wilayah Kecamatan Kawedanan, Kecamatan Panekan dan Kecamatan Sukomoro. Sesuai rencana operasi pemberantasan rokok ilegal ini akan berlangsung hingga selama 2 hari.
Saat berada di wilayah Kecamatan Kawedanan, petugas berhasil menemukan beberapa rokok ilegal satu merek di salah satu warung atau kios milik warga.
“Alhamdulillah hari ini kita melakukan lagi operasi pemberantasan rokok ilegal yang menyasar di Kecamatan Kawedanan, Panekan dan Sukomoro. Dan ini tadi tim yang bertugas di Kecamatan Kawedanan berhasil menemukan tiga bungkus rokok ilegal dari salah satu warung/kios,” kata Gunendar, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakkda) Satpol PP dan Damkar Magetan.
Dijelaskan Gunendar, penemuan rokok ilegal kali ini berbeda dengan penemuan yang sebelumnya. Dimana untuk kebanyakan rokok ilegal yang sebelumnya tidak mempunyai pita cukai namun kali ini rokok ilegal tersebut berpita cukai tapi salah peruntukannya
“Jadi rokok ilegal dengan merek Jallub ini mempunyai pita cukai namun di pita cukai nya ini SKM untuk 12 batang sedangkan rokoknya sendiri isi 20 batang. Jadi ada 8 batang yang tidak membayar cukai,” imbuhnya.
Sementara itu, Amat Rudi, Pelaksana Pemeriksa dari Kantor Bea Cukai Madiun, mengatakan jika pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait pita cukai yang ada di rokok ilegal ini. Apakah asli dan salah peruntukannya saja atau malah pita cukainya juga palsu.
“Untuk memastikan keaslian rokok dan pita cukai tersebut, kami harus memeriksa melalui aplikasi resmi dan laboratorium untuk menghindari kerugian negara lebih lanjut. Sementara ini masuk kategori pelanggaran administrasi, tetapi kami akan terus melakukan penelusuran untuk mecari produsen rokok tersebut,” ujarnya.
Dalam razia kali ini, selain menyita rokok ilegal, petugas juga memberikan teguran keras kepada para pemilik toko yang kedapatan menjual produk tersebut. Mereka diimbau untuk segera menghentikan penjualan rokok ilegal dan mematuhi aturan yang berlaku.
Razia yang berakhir sekitar pukul 12.00 WIB ini berjalan dengan tertib dan lancar. Seluruh barang bukti yang disita akan diserahkan kepada pihak berwenang untuk proses lebih lanjut. Pemerintah Kabupaten Magetan berharap, dengan adanya razia ini, peredaran rokok ilegal di wilayah Magetan dapat ditekan dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan yang ada.(niel/red)