MAGETAN (Lensamagetan.com) – Wajib pajak (WP) di Samsat Magetan yang belum menerima Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sejak pertengahan Desember 2024 diminta untuk bersabar. Pasalnya, keterlambatan distribusi material STNK ini memang tidak hanya di Magetan saja, melainkan terjadi di seluruh wilayah Jawa Timur.
Kanit Regident Identifikasi (KRI) Samsat Magetan, Ipda Azmi, melalui Baur STNK Samsat Magetan, Aipda Dian Hermawati, menyampaikan bahwa keterlambatan ini terjadi karena stok material STNK masih belum tersedia.
“Itu meliputi pajak tahunan atau ganti plat lima tahunan terus balik nama lokal atau maupun mutasi masuk. Yang pasti semua proses yang membutuhkan cetak stnk,” jelasnya, Selasa (4/2/2025).
Dijelaskan Aipda Dian, keterlambatan droping material STNK terjadi sejak pertengahan Desember 2024 mengakibatkan ribuan wajib pajak di Jawa Timur belum menerima lembar pengesahan pajak 5 tahunan.
“Sampai saat ini ada ribuan wajib pajak yang belum menerima. Dan kepastian kapan datangnya, kita juga menunggu drop dari Korlantas. Apabila sudah ada drop, akan segera kita distribusikan untuk wajib pajak,” terangnya.
Namun tak perlu khawatir, bagi wajib pajak yang belum menerima lembar pajak 5 tahunan dalam STNK, Aipda Dian mengatakan jika wajib pajak sementara telah diberikan notice pajak yang telah distempel pengesahan sebagai pengganti STNK.
“Notice pajak yang ada stempel pengesahannya itu sah sebagai pengganti STNK. Jika ada pemeriksaan di jalan oleh petugas, mereka sudah memahami kondisi ini,” jelas Aipda Dian Hermawati.
Wajib pajak diharapkan tetap tenang dan bersabar hingga material STNK tersedia kembali. Samsat akan segera menginformasikan kepada masyarakat begitu STNK bisa diterbitkan.
“Kami mohon pengertiannya kepada masyarakat. Wajib pajak yang belum menerima STNK harap bersabar, karena keterlambatan ini terjadi secara menyeluruh di Jawa Timur. Kami akan segera menginformasikan jika material STNK sudah tersedia,” tandasnya.(niel/red)