LHP Inspektorat di Desa Taji Turun, Bendahara Diberhentikan Sementara

Kantor Desa Taji Kecamatan Karas.(Dok : 2023/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Setelah menunggu sekian lama, akhirnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat terkait dugaan penyelewengan keuangan di Desa Taji, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan akhirnya keluar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Magetan, Eko Muryanto saat ditemui dikantornya membenarkan, bahwa LHP dari Inspektorat sudah turun.

Isi LHP Inspektorat di Desa Taji ini bisa dikatakan hampir sama dengan LHP di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kawedanan, bahwa karena kejadian ini Bendahara desa yang mengurus keuangan diberhentikan sementara dan diberikan waktu untuk 60 hari mengembalikan temuan kerugian negara.

“Isi LHP Inspektorat, Bendahara diberhentikan sementara menjadi staf biasa, dan diberikan waktu untuk mengembalikan,” kata Kadin PMD, Eko Muryanto, Senin (19/5/2025).

Dijelaskan Eko, dengan munculnya LHP ini,  Kepala Desa Taji harus langsung membuat bendahara atau Kaur Keuangan sementara agar proses administrasi bisa terus berjalan.

“Dengan adanya bendahara baru, artinya Desa Taji bisa berproses untuk mencairkan Dana Desa, ini paling lambat tanggal 15 Juni 2025,” ujarnya.

Disisi lain, apabila Bendahara tersebut bisa mengembalikan sesuai dengan waktu yang ditentukan, maka bendahara tersebut itu akan aktif kembali.

“Jika dalam waktu yang sudah ditentukan sudah mengembalikan, maka dirinya akan aktif kembali, tapi dengan catatan mungkin digeser jabatannya dari bendahara,” katanya.

Dalam kesempatan dikonfirmasi tersebut, Eko juga belum menyebut pasti potensi kerugian keuangan desa berdasarkan LHP yang harus dikembalikan.
“Kalau tidak salah sekitar Rp 200 juta lebih,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, dugaan penyelewengan dana desa di Desa Taji, Kecamatan Karas membuat heboh masyarakat.Temuan dugaan penyelewengan ini pertamakali ditemukan oleh tim Kecamatan Karas yang melakukan monitoring dan evaluasi di Desa Taji.

Kemudian tindak lanjut dari monev itu, Pj Bupati Magetan merekomendasi Inspektorat untuk menurunkan tim dan melakukan pemeriksaan di Desa Taji.

Tak hanya itu, saat tim Inspektorat melakukan pemeriksaan yang mendalam, ternyata dari Polres Magetan juga diketahui memanggil beberapa perangkat Desa Taji untuk datang ke Polres, tapi sejauh ini juga belum ada kabar perkembangannya.(ton/*)